Tuesday, March 31, 2015

Di Finlandia, Pelajaran Matematika dan Kimia Dihapus

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam kesempatan kali ini, admin akan bagikan informasi tentang di Finlandia untuk mata pelajaran Matematika dan Kimia dihapus yang admin share dari Tempo.co.id selengkapnya sebagai berikut…

Helsinki - Finlandia yang menjadi salah satu negara barometer pendidikan terkemuka di dunia bakal melakukan perombakan paling radikal dalam sistem pendidikan modern.

Mulai tahun 2020, negara ini menghapus setahap demi setahap mata pelajaran individual seperti matematika, kimia, dan fisika. Sebagai gantinya, siswa diajarkan tentang topik-topik atau fenomena yang luas dan aktual sehingga tak ada lagi pertanyaan seperti "apa gunanya belajar mata pelajaran ini?"

Langkah revolusioner itu dilakukan berdasarkan uji coba sejak dua tahun lalu yang menghapus mata pelajaran individual untuk pelajar usia 16 tahun di Helsinki, ibu kota negara. Selain itu, 70 persen guru SMA di Helsinki dilatih dengan pendekatan baru tersebut. Hasil uji coba menunjukkan bahwa siswa merasa senang dan diuntungkan.

Richard Garner dari The Independent melaporkan bahwa output terukur dari murid telah membaik sejak sistem baru diperkenalkan. Cetak biru Kyllonen atau kurikulum pendidikan baru yang merujuk nama Marjo Kyllonen, Manajer Pendidikan Helsinki, akan dipublikasikan akhir bulan ini. Kurikulum baru itu bakal diterapkan pada tahun 2020.

Para perencana menjelaskan ketimbang mengikuti satu jam pelajaran geografi dan satu jam pelajaran sejarah seperti saat ini, lebih baik siswa belajar tentang Uni Eropa selama dua jam. "Di dalamnya meliputi pelajaran bahasa, ekonomi, sejarah, dan geografi," katanya.

Contoh lain, siswa sekolah kejuruan yang mempraktekkan sistem 'pelayanan di kantin' akan sekaligus belajar matematika, bahasa, dan keterampilan berkomunikasi. Meskipun siswa masih mempelajari semua teori-teori ilmiah yang penting, mereka akan mencari tahu apa yang mereka pelajari dengan menerapkannya yang sebenarnya terdengar cukup mengagumkan.

Pasi Silander, Manajer Pengembangan Helsinki yang memimpin proyek perubahan ini menekankan pentingnya pelajaran yang dapat membantu siswa memasuki dunia kerja. "Yang kami butuhkan sekarang adalah jenis pendidikan yang berbeda untuk mempersiapkan orang bekerja," katanya.

Anak-anak muda masa kini sudah hebat menggunakan komputer. Pada masa lalu semua bank memiliki banyak pegawai yang menghitung angka secara manual tapi sekarang semuanya telah berubah. "Oleh karena itu kita harus membuat perubahan dalam pendidikan yang diperlukan untuk industri dan masyarakat modern," katanya kepada Garner.

Sistem baru ini juga mendorong berbagai jenis pembelajaran, seperti memecahkan masalah dalam berinteraksi dan bersosialisasi di antara kelompok-kelompok yang lebih kecil untuk membantu mengembangkan keterampilan siswa untuk siap berkarier.

"Kita harus memikirkan dan merancang ulang sistem pendidikan sehingga dapat mempersiapkan anak-anak kita di masa depan dengan keterampilan yang diperlukan untuk hari ini dan esok," kata Marjo Kyllonen. Menurut Marjo, ada sekolah yang mengajar dengan cara kuno yang berguna hanya untuk masa-masa di awal tahun 1900-an. Tetapi kebutuhan tidak sama, katanya, dan kita perlu sesuatu yang cocok untuk abad ke-21.

Memang, ada beberapa reaksi dari para guru yang menghabiskan seluruh kariernya dengan mengkhususkan diri dalam mata pelajaran tertentu. Namun cetak biru kurikulum baru ini menunjukkan bahwa guru dari berbagai latar belakang berbeda akan bekerja sama untuk menerapkan topik-topik dari kurikulum baru ini. Mereka juga akan menerima insentif dengan melakukan sinergi itu.

Finlandia diakui memiliki salah satu sistem pendidikan terbaik di dunia. Secara terus-menerus, negara ini berada pada peringkat atas PISA untuk mata pelajaran bergengsi seperti matematika, sains, dan membaca. Apakah perubahan radikal ini bakal membantu mereka untuk tetap mempertahankan posisi itu?

Referensi artikel : Finlandia Hapus Pelajaran Matematika dan Kimia – Tempo.co

UN Tahun 2015 Mengutamakan Kejujuran dan Integritas

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan publikasi pada situs Kemendikbud RI bahwasannya UN Bukan Untuk Lulus 100 Persen, Tetapi Jujur 100 Persen.

Apa tujuan dari ujian nasional (UN)? Tujuannya adalah untuk mengetahui capaian belajar seorang siswa. Ini merupakan hak seorang siswa untuk mengetahui capaian belajarnya. 

Oleh sebab itu lakukan UN bukan untuk lulus 100 persen, tetapi lakukanlah dengan jujur 100 persen, karena tahun ini UN tidak menjadi syarat kelulusan.

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, saat mengunjungi salah satu televisi di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (27/03/2015). 

”Mulai tahun ini kelulusan 100 persen ditentukan oleh sekolah. Yang dinilai adalah seluruh mata pelajaran termasuk perilaku siswa. Oleh sebab itu siswa jangan menjadikan UN sebagai beban,” tutur Mendikbud.

Mendikbud menekankan kembali, UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan, tetapi UN dapat digunakan untuk mendaftar pada jenjang pendidikan berikutnya. Dengan begitu, UN dapat memberikan perilaku positif kepada siswa dan guru. Siswa belajar bukan karena takut untuk menghadapi UN, tetapi belajar untuk mewujudkan keinginan memiliki nilai yang lebih tinggi.

”Karena nilai yang tinggi itu akan membantu mereka mendapatkan sekolah yang lebih baik. Sehingga dapat menanamkan pola perilaku yang positif,” ucap Mendikbud.

Mendikbud berharap dengan tidak dimasukkannya UN sebagai syarat kelulusan, ke depan dapat menanamkan perilaku siswa bahwa mengikuti UN itu adalah semangat untuk mendapatkan prestasi yang baik. ”Jangan lakukan kecurangan-kecurangan yang selama ini banyak dikabarkan. Tetapi lakukan dengan jujur, dan raihlah prestasi yang baik,” pesan Mendikbud.

Utamakan Ujian Nasional Berintegritas

Tahun ini ada yang berbeda dari pelaksanaan ujian nasional (UN). Karena tidak lagi menjadi syarat kelulusan, maka pelaksanaan UN yang berintegritas harus diutamakan. Demikian disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Furqon.

“Yang ditekankan tahun ini adalah menomor satukan kejujuran dalam pelaksanaan UN. Jangan kita melaksanakan program dengan mengorbankan karakter siswa,” ujar Furqon.

Ia menambahkan, untuk mendukung upaya pelaksanaan UN yang berintegritas, Kemendikbud melakukan dua upaya. Komunikasi, kata Furqon, sebagai upaya pertama. Komunikasi yang dilakukan adalah mengkampanyekan pelaksanaan UN yang berintegritas kepada semua pihak, dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan satuan pendidikan. Kemendikbud juga melakukan dialog tentang pentingnya mendidik anak-anak bangsa yang berintegritas, sehingga mereka akan menjadi penerus bangsa yang inspiratif di masa depan.

 “Bagi orang-orang yang tidak berintegritas, maka mereka akan tersisihkan dalam percaturan global. Oleh sebab itu tanamkan jiwa berintegritas dalam diri anak-anak kita,” ucap Furqon.

Selain melakukan komunikasi dengan berkampanye dan dialog, Kemendikbud juga melakukan analisis tentang indeks integritas setiap sekolah. Furqon mengatakan, hasil dari analisis ini akan disampaikan per provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah. Dari hasil analisis jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), akan disampaikan ke tingkat perguruan tinggi, khususnya panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

“Dengan hasil analisis tersebut, diharapkan ujian nasional dapat menjadi bahan pertimbangan penerimaan mahasiswa baru,” kata Furqon.  
 
Selanjutnya mengenai persiapan pencetakan naskah soal ujian nasional berbahan kertas, tutur Furqon, sampai dengan hari kemarin sudah mencapai sekitar 99,6 persen. Ia mengharapkan pada hari ini sudah mencapai 100 persen naskah UN siap kirim.

“Sesuai dengan pantauan kami sampai saat ini tidak ada keterlambatan pengiriman naskah soal UN. Kami belum mendengarkan adanya hambatan-hambatan pengiriman dan penggandaan soal-soal un,” pungkas Furqon. (Seno Hartono)

Sumber referensi artikel : www.kemdikbud.go.id

Optimalisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dibahas Komisi VII Dalam RNPK (Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangkaian acara Rembuknas Kemdikbud RI 2015 membahas tentang keterlibatan publik dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan Indonesia pada umumnya. Selain itu juga adanya isu penting terkait layanan satu pintu dan juga tentang optimalisasi Dapodik. Berikut info selengkapnya yang admin share dari situs Kemdikbud RI…

Efektivitas Birokrasi Pendidikan dengan pelibatan publik menjadi pokok pembahasan dalam Sidang Komisi VII Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RPNK) 2015 yang berlangsung di Bojongsari, Depok, 29-31 Maret 2015. Sidang Komisi VII yang dipimpin Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar, mengemuka pentingnya untuk mengefektifkan layanan perlu pelayanan terpadu satu pintu dengan pembentukan lembaga atau unit penanganan pengaduan di masing-masing daerah dan di pusat.

Haryono Umar memaparkan, sebanyak Rp 406,70 trilyun yang digelontorkan untuk pengelolaan Anggaran pendidikan dari Rp 1.994, 89 trilyun Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) di tahun 2015,  sebanyak 62.5 persen untuk belanja transfer daerah.


Dana transfer ke daerah itu mencakup anggaran pendidikan dalam Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus Pendidikan, dana tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, tunjangan profesi guru, anggaran pendidikan dalam otonomi khusus, dana insentif daerah, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pelibatan Publik

Terungkap, dengan begitu besarnya anggaran transfer ke daerah (62,5 persen dari Rp 406,70 trilyun) ternyata Rp 406,70 trilyun pengawasan anggaran ini di daerah-daerah belum efektif. Hal itu antara lain karena lemahnya pengawasan internal di setiap lembaga yang menangani pendidikan di tingkat kabupaten/kota, dan kurangnya Sumber Daya Manusia pengawas di daerah.

Sehingga, pelibatan publik turut mengawal dan mengawasi pelaksanaan dana transfer daerah yang begitu besar menjadi amat penting. Sedangkan, sebanyak 37,5 persen untuk belanja pemerintah pusat yang mengelola pendidikan, mencakup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Kementarian/Lembaga lainnya.

Kebijakan umum pemanfaatan anggaran pendidikan berpedoman kepada tiga kebijakan, di antaranya :

Pertama, kebijakan Nawacita, mencakup meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, melakukan revolusi karakter bangsa, dan memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Kedua, arahan khusus presiden, berupa Wajib Belajar 12 tahun, Kartu Indonesia Pintar, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pariwisata dan Kelautan atau maritim, dan pendidikan di daerah perbatasan, Papua, Papua Barat dan pedalaman.

Ketiga, program generik Kemendikbud, yaitu berupa penguatan kapasitas aktor pendidikan, peningkatan akses dan mutu pendidikan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan; khususnya pariwisata, dan penguatan tata kelola dan partisipasi publik.

Berdasarkan program generik Kemendikbud, komisi VII pun mengangkat sejumlah isu, yaitu :

(1)  Tata Kelola. Pada tema ini, komisi VII memfokuskan kepada perubahan struktur organisasi Kemendikbud, dan implementasi UU No. 23 Tahun 2014;

(2) Efektivitas Birokrasi mencakup pelayanan penilaian angka kredit, pelayanan pengaduan masyarakat, optimalisasi pemafaatan Jaringan Pendidikan Nasional, pelayanan terpadu satu pintu, optimalisasi Data Pokok Pendidikan;

(3)  Pelibatan/Partisipasi Publik yang dikhususkan pada pendanaan pendidikan, dan peningkatan peran komite sekolah; dan

(4) Pengawasan dalam bentuk penerimaan murid baru, pengawasan dana transfer daerah, dan peningkatan kualitas pengawasan dana pendidikan.

Sehingga, pembahasan pada komisi VII secara garis besar terbagi ke dalam 12 hal, yaitu perubahan struktur organisasi Kemendikbud, implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pelayanan penilaian angka kredit, pelayanan pengaduan masyarakat, optimalisasi pemanfaatan jaringan pendidikan nasional, pelayanan terpadu satu pintu, optimalisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pendanaan pendidikan, peningkatan peran komite sekolah, penerimaan murid baru, pengawasan dana transfer daerah, peningkatan kualitas pengawasan dana pendidikan.

Hal-Hal Positif Bagi Siswa yang Selalu Menghormati Guru-Gurunya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Selain menghormati kedua orang tua di rumah, menghormati siapapun yang lebih tua di lingkungan di mana kita tinggal, sebagai pelajar, siswa, ataupun peserta didik tentu saja memiliki beberapa guru di sekolah / madrasah masing-masing yang harus juga dihormati.

Guru adalah sumber ilmu seperti halnya sebuah buku yang dapat dibaca. 

Namun guru merupakan sumber ilmu yang tiada pernah tergantikan dengan buku. Karena Ia bukan hanya memberikan ilmu namun juga memberikan bagaimana cara menerapkan dalam kehidupan sehari-hari bagi siswa hingga guru menampilkan contoh dan keteladanan yang nyata bagi setiap siswanya.

Oleh karena itu, sebagai siswa, menghormati setiap gurunya adalah wajib hukumnya, dan jika tidak seluruh agama pun menghukumi tindakan membangkang / membantah guru itu sebagai sebuah tindakan yang salah / dosa.

Pembiasaan bagi siswa yang disiplin dalam belajar baik di rumah dan juga di sekolah tidak juga ditinggalkan untuk mencapai kualitas pembelajaran, dan tentu saja hormat pada seluruh guru di sekolah / madrasah juga penting dan pastinya memiliki beberapa manfaat positif.

Berikut beberapa hal-hal positif yang didapatkan bagi seorang siswa yang hormat pada gurunya :

1. Guru akan memberi perhatian lebih pada pembelajaran siswa.

Dalam pembelajaran di sekolah, guru yang profesional tidak akan membedakan gender (jenis kelamin), latar belakang ekonomi, SARA, dan lain-lain. Akan tetapi untuk siswa yang menghormati guru tersebut pasti akan diperhatikan secara lebih, karena adanya ikatan bathin yang kuat antara siswa dengan gurunya.

2. Arahan dan motivasi khusus dari guru akan didapatkan siswa.

Bagi siswa yang selalu hormat pada gurunya, tentu guru tidak ingin anak tersebut nantinya mendapatkan kegagalan baik dalam belajarnya ataupun dalam kehidupannya secara umum. 

Guru akan memberikan arahan plus dalam strategi belajar, bahkan beberapa pengalaman kehidupan sang guru akan dibagikan kepada siswanya yang mau menghormatinya bukan hanya dalam di sekolah namun juga di luar sekolah.

3. Nilai akademik siswa meningkat.

Dalam setiap penilaian, karakter menghormati guru menjadi poin penting yang tidak dapat diremehkan oleh setiap siswa. Terlebih dalam sistem penilaian kurikulum 2013, nilai sikap akan menjadi penentu utama dalam kenaikan kelas, atau bahkan kelulusan peserta didik.

4. Do’a guru akan kesuksesan masa depan siswa.

Jika sikap hormat pada guru yang ditampilkan oleh siswanya yang tulus, maka sang guru pun dalam beberapa harapan ataupun do’a baiknya untuk anak tersebut. Dan insya Allaah do’a dari ketulusan sang guru kepada siswanya tersebut akan dikabulkan oleh Allaah SWT.

Setelah hal-hal positif di atas didapatkan oleh siswa, maka seorang siswa dipastikan akan memiliki prestasi yang baik, yang nantinya tentu akan menuju ketuntasan belajar yang baik dan memuaskan bukan hanya membanggakan bagi siswa, namun juga bagi guru hingga kedua orang tuanya.

Demikian artikel singkat mengenai hal-hal positif yang didapatkan seorang siswa yang selalu hormat pada gurunya. Semoga bermanfaat dan terimakasih…Salam hormat untuk seluruh Bapak/Ibu Guru semuanya… Semoga bahagia selalu… Aamiin…

Monday, March 30, 2015

Hasil Validasi dan Verifikasi Data SKTP Guru Bersertifikat Pendidik Per 30 Maret 2015 Jenjang Dikdas

Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Dalam mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik di tahun anggaran 2015 terdapat 2 mekanisme yakni mekanisme transfer dana pusat dan mekanisme transfer melalui daerah.

Berikut data guru bersertifikat pendidik yang disertai dengan hasil verifikasi dan validasi dari data yang dikirimkan melalui sinkronisasi aplikasi Dapodikdas dengan beberapa status dokumen SKTP di antaranya :

1.   Belum Memenuhi Syarat
2.   Menunggu Validasi/Verifikasi
3.   Data Siap di-SK-an
4.   Data Sudah SK.
Screenshoot data guru bersertifikat pendidik dan status SKTP tahun 2015 jenjang Dikdas
Bagi beberapa data guru bagi guru PNS maupun Non PNS yang belum valid (belum terisi dengan benar, belum lengkap, atau perlu diperbaiki) terdapat beberapa keterangan data di antaranya :

1.   Belum Verifikasi GTT.
2.   JJM Tidak Memenuhi Syarat.
3.   Perlu Verifikasi Status Kepegawaian.
4.   Guru Bantu Pusat Tidak Ada SPK.
5.   Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
6.   Sumber Gaji tidak jelas (lainnya).
7.   Tugas Tambahan Tidak Valid.
8.   NUPTK Bermasalah, NUPTK yang dientri berbeda dengan Database.
9.   Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
10.    Sekolah Induk Tidak diketahui.
11.     JJM Tidak Memenuhi Syarat.
12.    Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang).
13.    Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru.
14.    Memasuki Usia Pensiun.
15.    Tempat Tugas tidak diketahui.
16.    Dan lain-lain

Oleh karena itu, untuk perbaikan data PTK yang belum valid mekanismenya tetap melalui sinkronisasi aplikasi Dapodikdas oleh masing-masing operator sekolah bersangkutan.

Untuk mengetahui daftar PTK dari masing-masing mekanisme di atas dari seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia dapat diketahui dari links yang telah dipublikasikan oleh Bpk. Ibnu Aditya Karana (P2TK Dikdas) pada masing-masing tautan di bawah ini :

Untuk mendapatkan informasi update links cek info PTK, penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi ataupun Aneka Tunjangan bagi Guru / Pendidik tahun anggaran 2015, silahkan kunjungi situs resmi P2TK Dikdas pada URL http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Sunday, March 29, 2015

Menyendiri Adalah Sekolahnya Jenius – Manfaat Positif Di Balik Kesendirian

Sahabat Maya Yang Berbahagia…

Seringkali kesendirian menjadi suatu keadaan yang sangat tidak menyenangkan bagi seseorang. 

Sehingga ketika kesendirian terjadi maka ia akan berusaha mencari teman dan ini tentu saja manusiawi karena memang pada dasarnya manusia itu tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan yang lainnya (hidup bersosial).

Namun di sini Dadang JSN tidak mengulas tentang hal tersebut di atas, akan tetapi saya akan mencoba menguraikan manfaat positif (hikmah) ketika seseorang mengalami keadaan hidup yang sendiri.


Pernahkan Anda mendengar sebuah kata bijak “Menyendiri adalah sekolahnya jenius”…? Jika belum, silahkan disimak beberapa manfaat ketika hidup sendiri, seperti uraian berikut ini :

1. Meningkatkan Kesadaran dan Evaluasi Diri

Saat menyendiri, seringkali saya ingat akan apa yang sudah saya lakukan sebelumnya, mulai dari apa yang sudah saya tuliskan, ucapkan, hingga sikap yang sudah dilakukan. Sehingga merasa bersalah saat itu, pikiran dan hati pun lebih akur dalam memutuskan apa yang nantinya dapat kita lakukan lebih baik ke depannya. Sehingga kesalahan yang sama tidak terulang kembali.

2. Mempertajam Inspirasi dan Imajinasi.

Kalau jaman dulu sering kudengar, dengan bertapa orang akan sakti, dengan menyendiri di suatu tempat seseorang akan mendapatkan sesuatu bisikan ghaib dan lain-lain. Intinya menyendiri ini menjadi kunci dalam mendapatkan inspirasi yang pure (asli) dan juga memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi imajinasi kita untuk mengembangkan inspirasi tersebut.

3. Lebih Fokus Dalam Berpikir dan Merasa.

Ketika menyendiri, otomatis pikiran dan hati kita benar-benar memiliki kesempatan yang cukup optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Pikiran untuk berpikir dan hati untuk merasa. Maka patutlah ketika menyendiri keputusan yang diambil lebih baik dan objektif. Akan tetapi ini juga ditentukan seberapa banyak ilmu yang sudah berhasil kita tahu, wawasan dan pengalaman dari masing-masing individu tentunya.

4. Meningkatkan Produktivitas Berkelas.

Banyak para penemu berkelas dunia diawali dari menyendiri di kamar bahkan menyendiri di dalam hutan… J. Tapi yang mereka lakukan bukanlah menyendiri karena frustasi akan tetapi sebaliknya, mereka menyendiri untuk terus menggali dan mengembangkan seluruh potensi diri sehingga mereka bisa melahirkan sesuatu yang berguna bagi sesamanya.

Di jaman kinipun cara ini masih cukup efektif bagi setiap orang yang ingin mengembangkan sesuatu yang lain daripada yang lain (unik) dan pastinya berkelas nantinya. Dan tentu saja, apabila produktifitas itu nantinya bukan hanya menguntungkan diri-sendiri akan tetapi juga bermanfaat bagi semua penggunanya.

Demikian beberapa uraian tentang manfaat positif saat kesendirian terjadi pada hidup kita. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Sampai berjumpa pada kesempatan berikutnya Saudara/iku…!

Friday, March 27, 2015

Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SMA/MA Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kepala Sekolah sebagai guru yang mendapat tugas tambahan memiliki multi-peran, antara lain sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, dan entrepreneur.

Oleh karena itu, kepala sekolah memiliki peran yang strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Dengan demikian, untuk mengemban tugas dan tanggung jawabnya, kepala sekolah perlu memiliki kompetensi, komitmen, dan kreativitas yang tinggi.

Pemilihan kepala SMA berprestasi merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diupayakan pemerintah untuk kepala SMA yang telah mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya.

Penghargaan tersebut merupakan salah satu wujud pengakuan dari pemerintah, sekaligus dorongan bagi kepala sekolah untuk selalu meningkatkan motivasi dan profesionalismenya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.

Kepala sekolah sebagai pendidik mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Kepala sekolah memiliki tangggung jawab dalam menciptakan budaya dan iklim sekolah yang nyaman dan kondusif, untuk menjamin terselenggaranya proses belajar-mengajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa sekolah mampu menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya-saing.

Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 Ayat (2) menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Mengingat fungsi strategis peran kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu lembaga yang dipimpinnya, sudah sepantasnya kepala sekolah yang secara nyata berprestasi dianugerahi penghargaan yang layak.

Pemilihan Kepala SMA Berprestasi ini diselenggarakan secara profesional, transparan, dan terukur. Dengan demikian, pemilihan ini merupakan sebuah program pemerintah yang diharapkan mampu memberikan kebanggaan dan dorongan yang lebih kuat bagi kepala sekolah dalam melaksanakan tugas kesehariannya.

Tujuan akhir dari semua upaya ini adalah untuk menghasilkan peserta didik yang unggul dan berprestasi baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.

Dengan kata lain, diharapkan bahwa melalui Pemilihan Kepala SMA Berprestasi, kualitas pendidikan dan pengelolaan SMA akan lebih meningkat, yang pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan.

Download selengkapnya Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SMA/MA Berprestasi Tahun 2015, silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015 Jenjang SMA (Sederajat)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan peraturan pelaksananya Pertaturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru bahwa guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3.   Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.   Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

Dalam Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dimaksud dengan Guru Berprestasi adalah guru profesional yang memiliki standar kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dalam kinerjanya yang melampaui standar nasional. 

Kinerja guru berprestasi ditunjukkan dengan dokumen portofolio, hasil Penilaian Kinerja Guru setiap tahun, dan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS Guru yang menunjukkan prestasi guru selama melaksanakan tugas.

Guru berprestasi adalah guru profesional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk menjaga dan meningkatkan keprofesiannya dalam peningkatan karir dan kepangkatannya.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKB merupakan salah satu kegiatan unsur utama dalam pemenuhan angka kredit kenaikan jenjang pangkat/jabatan guru yang harus dipenuhi untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan fungsional guru ke jenjang berikutnya. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan oleh guru terdiri dari kegiatan pengembangan diri, membuat publikasi ilmiah dan/atau karya inovasi.

Dalam kegiatan lomba guru berprestasi ini, salah satu aspek yang dinilai dalam Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah karya tulis ilmiah yang merupakan bagian PKB guru yang harus dibuat dan dipresentasikan oleh guru.

Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki tujuan sebagai berikut :

1.   Mengangkat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
2.   Meningkatkan motivasi dan profesionalitas guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
3.   Membangun komitmen peningkatan mutu guru dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.

Melalui Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Berprestasi diharapkan akan memberikan manfaat sebagai berikut.

1.   Guru termotivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara.
2.   Harkat, martabat, citra, dan profesionalitas guru meningkat.
3.   Tumbuhnya kreativitas dan inovasi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
4.   Terjalinnya interaksi antarpeserta untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik peserta didik.
5.   Memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.
6.   Meningkatnya kualitas pendidikan secara umum.

Untuk download Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015 Jenjang SMA (Sederajat), silahkan klik pada links berikut :


Demikian informasi mengenai Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015 Jenjang SMA (Sederajat) yang admin sharedari situs Kemdikbud RI. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Persyaratan Umum Peserta Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam Pemilihan Guru Berprestasi, menganut prinsip penyelenggaraan sebagai berikut : Pertama, kompetitif yang berarti pemilihan dilakukan secara bersaing atas kemampuan dan keterampilan serta prestasi kerja, bukan berdasarkan pemerataan kesempatan untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi atau penunjukan langsung dari kepala sekolah, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kepala dinas pendidikan provinsi.

Kedua, obyektif, mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat guru SMA berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta dilaksanakan secara imparsial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.

Ketiga, transparan, mengacu pada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi tentang penilaian dan penetapan predikat guru SMA berprestasi. 

Dan yang keempat, akuntabel, merupakan proses menilaian dan penetapan predikat guru SMA berprestasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.

Selanjutnya, Persyaratan Umum sebagai Peserta Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional adalah sebagai berikut :

a.   Guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru bukan PNS yang tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b.   Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) .
c.   Memiliki sertifikat pendidik.
d.  Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat mengajukan diri sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dengan melampirkan copy SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
e.   Mempunyai beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per-minggu, dibuktikan dengan copy SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar.
f. Telah melakukan berbagai kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan, misalnya dalam kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
g.  Tidak pernah dikenai hukuman disiplin secara tertulis atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h. Belum pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I tingkat provinsi yang diusulkan untuk untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi tingkat nasional.
i.    Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur.

Demikian prinsip dan syarat peserta pemilihan lomba guru berprestasi tingkat nasional yang admin share berdasarkan Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi tahun 2015 jenjang SMA. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Hal-Hal yang Dinilai dalam Pemilihan Guru Berprestasi ; Aspek Kinerja, Kompetensi, dan Wawasan Kependidikan Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peran Guru dalam proses kemajuan pendidikan sangatlah penting. Guru merupakan salah satu faktor utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari sisi itelektulitas saja melainkan juga dari tata cara berperilaku dalam masyarakat. 

Kemajuan sebuah bangsa ditentukan oleh kemampuan para pendidiknya untuk mengubah karakter generasi penerusnya ke depan.

Penyelenggaraan pendidikan bermutu akan dihasilkan oleh guru yang profesional dengan kualifikasi minimal seperti yang dipersyaratkan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam pemillihan guru berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai tingkat nasional dilakukan penilaian terhadap aspek kinerja, kompetensi dan wawasan kependidikan guru.

1. Kinerja

a. Penilaian kinerja bagi guru berprestasi dilakukan dengan penilaian terhadap: (1) Laporan hasil penilaian kinerja guru tahun 2014 atau sekurang-kurangnya hasil penilaian kinerja guru formatif tahun 2015; (2) video pelaksanaan pembelajaran di kelas; (3) dokumen portofolio guru. Setiap calon guru berprestasi wajib menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan penilaian kinerja dimaksud.

b.   Laporan Penilaian Kinerja Guru

Laporan Penilaian kinerja guru pada satuan pendidikan yang harus disampaikan adalah laporan penilaian kinerja berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Penilaian Kinerja Guru.

c.   Video pelaksanaan pembelajaran

Setiap calon guru berprestasi nasional wajib menyampaikan:

1) Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran;
2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan
3) Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran disajikan
4) Instrumen pendukung penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Penilaian Kinerja Guru.

d.   Portofolio Guru

Kinerja guru berprestasi dibuktikan dengan dokumen portofolio. Oleh karena itu, penilaian terhadap aspek kinerja dilakukan melalui penilaian portofolio, laporan penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran.

2. Kompetensi

Penilaian terhadap aspek kompetensi dilakukan melalui tes tulis, observasi, dan wawancara menyangkut keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Penilaian menyangkut keempat kompetensi tersebut dilakukan sebagai berikut.

a. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini meliputi hal-hal sebagai berikut :

1)   Subkompetensi memahami peserta didik secara mendalam. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; (2) memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan (3) mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
2)  Subkompetensi merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) memahami landasan kependidikan; (2) menerapkan teori belajar dan pembelajaran; (3) menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; dan (4) menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3)   Subkompetensi melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) menata latar (setting) pembelajaran; dan (2) melaksanakan pembelajaran yang efektif.
4)   Subkompetensi merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; (2) menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan (3) memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5) Subkompetensi mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan (2) memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

Penilaian terhadap kompetensi pedagogik dilakukan melalui tes dan observasi proses pembelajaran dari hasil penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran.

b. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Subkompetensi ini meliputi kepribadian sebagai berikut :

1)  Subkompetensi kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) bertindak sesuai dengan norma hukum; (2) bertindak sesuai dengan norma sosial; (3) bangga sebagai guru; dan (4) memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2)   Subkompetensi kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan (2) memiliki etos kerja sebagai guru.
3) Subkompetensi kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat, dan (2) menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4)  Subkompetensi kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi memiliki indikator esensial: (1) memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik, dan (2) memiliki perilaku yang disegani.
5)   Subkompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan (2) memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

Penilaian terhadap kompetensi kepribadian dilakukan melalui observasi dan wawancara.

c. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Subkompetensi ini meliputi kemampuan:

1)   berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik;
2)   berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan;
3)   berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Penilaian terhadap kompetensi sosial dilakukan melalui observasi dan wawancara.

d. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Subkompetensi ini meliputi hal-hal sebagai berikut.

1)   Subkompetensi menguasai substansi keilmuan terkait dengan matapelajaran/ bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (2) memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; (3) memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan (4) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2)  Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan. SubkompetensI ini memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

Penilaian terhadap kompetensi profesional dilakukan melalui test tertulis, observasi pelaksanaan pembelajaran dari hasil penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran dan wawancara.

3. Wawasan Kependidikan

Penilaian terhadap penguasaan wawasan kependidikan meliputi: pemahaman terhadap kebijakan pembangunan pendidikan, perundang-undangan pendidikan, isu-isu terkini bidang pendidikan, wawasan keprofesian pendidik, dan lain-lain dilakukan melalui tes tertulis.

Demikian aspek-aspek yang dinilai dalam pemilihan lomba guru berprestasi tingkat nasional yang admin share berdasarkan Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi tahun 2015 jenjang SMA. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!