Tuesday, April 7, 2015

Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 Berdasarkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2015 saat ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan Permendikbud No. 9 Tahun 2015, bahwasannya Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah dan merupakan prioritas nasional dengan tujuan pemenuhan standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah penerima alokasi DAK secara swakelola. Kegiatan peningkatan sarana pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui pemilihan penyedia barang/jasa.

Ruang lingkup DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 meliputi DAK Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah. DAK Bidang Pendidikan Dasar meliputi DAK SD/SDLB dan DAK SMP/SMPLB. Sedangkan DAK Bidang Pendidikan Menengah meliputi DAK SMA dan DAK SMK.

a. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB Tahun 2015

Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB meliputi peningkatan prasarana pendidikan dan
peningkatan sarana pendidikan. Peningkatan prasarana pendidikan pada jenjang Dikdas SD/SDLB meliputi :

a.   rehabilitasi ruang kelas dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang berikut perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut sanitasi dan perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan berikut sanitasi dan perabotnya;
d.   pembangunan ruang guru berikut sanitasi dan perabotnya;
e.   pembangunan jamban siswa berikut sanitasinya; dan
f.    pembangunan rumah dinas guru di daerah khusus.

Sedangkan untuk Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan terdiri dari :

a.   peralatan pendidikan: Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa, Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan, serta Seni Budaya dan Keterampilan;
b.   media pendidikan: komputer/laptop/tablet, proyektor, dan layar (screen) proyektor.
c.   koleksi perpustakaan sekolah: buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik.

b. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SMP/SMPLB Tahun 2015

1.   Peningkatan prasarana pendidikan terdiri dari :
a.   rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d.   pembangunan ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) berikut perabotnya;
e.   pembangunan ruang laboratorium komputer berikut perabotnya;
f.    pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang guru berikut perabotnya;
g.   pembangunan jamban peserta didik dan/atau guru berikut sanitasinya; dan
h.   pembangunan rumah dinas guru di daerah khusus.
2.   Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan yang meliputi: peralatan pendidikan lmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), komputer, kesenian dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), serta koleksi perpustakaan sekolah.

c. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah SMA Tahun 2015

1.   Peningkatan prasarana pendidikan terdiri dari :
a.   rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d.   pembangunan ruang laboratorium berikut perabotnya;
e.   pembangunan ruang penunjang pembelajaran berikut perabotnya;
f.    pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan
g.   pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di daerah khusus.
2.   Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari: peralatan laboratorium, buku referensi/materi referensi dan/atau media pembelajaran, dan/atau sarana olahraga dan/atau kesenian.

d. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah SMK Tahun 2015

1.   Peningkatan prasarana pendidikan menengah SMK tahun 2015 terdiri dari :
a.   rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d.   pembangunan laboratorium beserta perabotnya;
e.   pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya;
f.    pembangunan ruang penunjang pembelajaran beserta perabotnya;
g.   pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan
h.   pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di daerah khusus.
2.   Peningkatan sarana pendidikan meliputi penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari: peralatan laboratorium, peralatan praktik peserta didik, buku referensi/materi referensi dan/atau media pembelajaran dan/atau sarana olahraga dan/atau kesenian.

Download Juknis DAK Bidang Pendikan Tahun 2015 untuk SD/SDLB, SMP, SMA, dan SMK selengkapnya, silahkan klik pada links berikutDownload juga Perdirjen Dikdas Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) DAK Dikdas 2015, silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Janji Presiden Jokowi Akan Mengangkat Guru Bantu Menjadi PNS Dalam Waktu 3 Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Permasalahan terkait pendidikan Indonesia saat ini salah satunya adalah adanya kekurangan guru PNS hampir di seluruh sekolah khususnya pada sekolah-sekolah yang berada di wilayah dalam kategori daerah terpencil, terisolir, dan daerah khusus lainnya.

Terkait hal tersebut, berikut informasi mengenai janji Presiden RI, Bpk. Joko Widodo yang disampaikan kepada Ketua Umum PB PGRI, Bpk. Sulityo yang admin share dari situs JPNN.com selengkapnya sebagai berikut…

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menumpahkan semua keluhan saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/4).

Salah satunya ialah kurangnya tenaga guru di Indonesia. Ketum PGRI, Sulistyo mengatakan, sekolah dasar kini membutuhkan 400 ribu guru. Itu belum termasuk kebutuhan guru di tingkat pendidikan lainnya.

"Sekarang terjadi kekurangan guru dan pemerintah akan melengkapinya dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, Kementerian PAN dan kementerian Dalam Negeri agar kekurangan guru SD segera dicukupi,” kata Sulistyo.

PGRI juga meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib guru honorer. Pihaknya mengusulkan format penyelesaian dua masalah guru honorer. Yaitu dari sisi kepegawaian dan kesejahteraan. Menurut Sulistyo, pemerintah belum mampu melaksanakan namun malah melanggar UU Guru dan Dosen pasal 15 dan pasal 14.

Di pasal itu diatur bahwa guru yang dipilih satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau pemerintah pusat berhak memperoleh penghasilan berdasarkan perundang-undangan.

Mengenai status guru bantu, sambung Sulistyo, presiden berjanji akan mengangkat menjadi PNS dalam waktu tiga tahun. Jumlah guru bantu yang belum diangkat saat ini sekitar enam ribu.

“Kami berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Bapak Jokowi ada sejarah baru, bisa mengatur penghasilan minimal untuk guru termasuk guru non-PNS,” imbuh Sulistyo.

Bagaimana tanggapan Presiden Jokowi  atas semua masalah itu? Sulistyo menyatakan, presiden menyambut baik semua keluhan dan masalah yang disampaikan guru. Presiden berjanji akan segera menyelesaikannya.

“Beliau berjanji akan mengangkat guru-guru. Insya Allah selesai 3 tahun. Beliau menyampaikan akan bicarakan dengan gubernur dan Menpan agar segera ditindaklanjuti bukan sekadar diwacanakan," tandas Sulistyo. (flo/jpnn)

Fitur Terbaru Realisasi Pembayaran Di Lembar Info PTK 2015

Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Berikut informasi update pada hari Selasa, 7 Januari 2015 dari Admin P2TK Dikdas, Bpk. Ibnu Aditya Karana terkait adanya fasilitas menu (fitur) baru pada Lembar Info PTK tahun 2015 ini.

Fitur terbaru pada Lembar Info PTK yakni ditambahkannya menu “Realisasi Pembayaran” yang dapat diakses oleh masing-masing PTK penerima tunjangan profesi guru (TPG) melalui transfer dana Pusat, selengkapnya sebagai berikut :

Di beritahukan kepada seluruh penerima tunjangan profesi melalui transfer pusat (dekon) sudah bisa melihat realisasi pembayaran melalui Lembar Info PTK dengan cara :

1.   Login pada Lembar Info PTK.
2.   Klik "Tunjangan Profesi" (jika sudah ada info SK).
3.   Klik "lihat realisasi pembayaran".


Penjelasan realisasi pembayaran :

1.   Data PTK : Data penerima tunjangan profesi pendidik.
2.  Analisa Hak Bayar : Hak bayar pada masing-masing triwulan berdasarkan keaktifan PTK di kalikan dengan gaji pokok perbulan.
3.   Jumlah Hak Bayar : Bulan aktif dikalikan gaji pokok.
4.   Sudah Dibayarkan : Realisasi pembayaran P2TK Dikdas pada PTK tersebut.
5.   Kelebihan Pembayaran : Realisasi pebayaran lebih besar daripada hak bayar.
6.   Kurang pembayaran hak bayar lebih besar daripada realisasi pembayaran.
7.   Detail Pembayaran : Pada kolom tersebut PTK bisa melacak perkembangan realisasi penyaluran, jika pada kolom nomor SP2D sudah terisi maka seharusnya dana tunjangan sudah masuk pada rekening masing-masing PTK, jika statusnya masih pada kolom SPM (Surat Perintah Membayar), maka proses pengusulan pencairan dari P2TK ke kas negara.

Hormat kami, Admin Aneka Tunjangan P2TK Dikdas.

Demikian share info adanya fitur terbaru pada Lembar Info PTK tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Monday, April 6, 2015

SKHUN (Surat Keterangan Hasil UN) Tahun 2015 Lebih Informatif dan Deskriptif

Sahabat Edukasi yang berbahagia… 

Berdasarkan informasi pada situs Kemdikbud RI bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah sistem penilaian hasil Ujian Nasional 2015. 

Perubahan itu terdapat pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang akan dibuat lebih informatif dan deskriptif. Dengan begitu diharapkan SKHUN dapat lebih memberikan manfaat bagi siswa sebagai peserta ujian, orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat, maupun daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan SKHUN akan menggunakan angka capaian nilai siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. "Tidak ada lulus, dan tidak lulus, tapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai," ujar Mendikbud, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

SKHUN yang diterima siswa dan orang tua akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Untuk siswa dan orang tua, isi SKHUN akan berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi. Sedangkan untuk sekolah dan pemerintah daerah akan mendapatkan SKHUN yang berisi posisi sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di daerahnya maupun di tingkat nasional. SKHUN untuk sekolah dan pemerintah daerah juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur perilaku siswa saat tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.

Mendikbud juga mengatakan, penyerahan SKHUN kepada siswa maupun orang tua akan berbentuk dua lembar. Nantinya, SKHUN lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing siswa di tiap mata pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini pun akan memuat nilai UN rerata sekolah, nilai rerata UN secara nasional, dan deskripsi nilai siswa. Adapun deskripsi nilai mencakup empat kategorisasi, yaitu sangat baik, baik, cukup, dan kurang.

"Sehingga, di sinilah siswa dapat melihat capaian nilai UN, dan dapat membandingkan dengan rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional," jelas Mendikbud. Pada lembar kedua, SKHUN akan memuat deskripsi kompetensi siswa terhadap komponen-kompen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya, deskripsi ini akan memberikan penjelasan dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru tentang angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN yang diujikan.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mencontohkan, apabila terdapat siswa kelas XII yang mendapatkan nilai 6,5 dengan deskripsi nilai kategori baik untuk Bahasa Indonesia, dia bisa memahami pengertian level kompetensi baik tersebut. Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan dapat menyimpulkan kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran itu.

"Misalkan nilainya 6,5. Anak itu bisa membaca koran, namun belum bisa memaknai bacaan tersebut. Itu masing-masing mata pelajaran akan ada deskripsinya," ujar Nizam.

Mendikbud berharap kehadiran SKHUN yang bukan sekedar angka ini dapat digunakan sekolah sebagai bahan untuk perbandingan antarwilayah dan bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. "Dengan ini, siswa bisa mengetahui apa yang diperlukan dalam proses belajar selanjutnya. Guru pun dapat merencanakan kegiatan mengajar, dan latihan apa yang dapat didukung oleh orang tua di rumah," ujar Mendikbud. (Gloria Gracia)


Meski Hasil UN Tahun 2015 di Bawah Standar, Siswa Tetap Menerima SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebelum tahun 2015 ini, SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) merupakan surat yang memuat nilai dari seluruh bidang studi (mata pelajaran yang di-UN-kan), namun di tahun 2015 saat ini SKHUN menjadi SHUN (Sertifikat Hasil UN).

Dan seluruh peserta UN nantinya akan menerima SHUN sebagai bukti bahwasannya siswa tersebut telah mengikuti UN tahun 2015 dan seluruh siswa akan mendapatkan SHUN walaupun nilainya di bawah standar nilai UN yang telah ditetapkan oleh BSNP. Terkait dengan hal tersebut, berikut informasi selengkapnya yang admin share dari situs Kemdikbud RI sebagai berikut :

Setiap siswa yang telah mengikuti ujian nasional (UN) berhak mendapatkan sertifikat hasil UN (SHUN). Berapapun nilai yang diperoleh, sekolah wajib menyerahkan SHUN kepada siswa. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam, usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di kantor DPR RI, Senin (06/04/2015).


“Berapapun nilai (UN) nya (SHUN-nya) tetap keluar. Sekolah tidak boleh ada alasan untuk menahan SHUN,” katanya.

Silahkan dibaca juga : SKHUN (Surat Keterangan Hasil UN) Tahun 2015 Lebih Informatif dan Deskriptif.

Nizam mengatakan, sekolah bisa mengumumkan kelulusan siswa setelah hasil UN diterima. Tujuannya, agar siswa tetap memenuhi kewajiban untuk mengikuti UN. Jika siswa tersebut belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yaitu 55, siswa memiliki pilihan untuk mengulang UN kembali atau tidak. Apabila siswa memilih untuk mengulang, maka setelah ujian ulang siswa akan menerima sertifikat hasil perbaikan UN.

Nizam menegaskan, berapapun nilai yang diperoleh peserta UN tidak memengaruhi kelulusan maupun kesempatannya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Karena untuk masuk ke perguruan tinggi, kata dia, ada faktor lain yang menjadi ukuran. UN hanya dilihat sebagai salah satu pertimbangan. Nizam mencontohkan, jika siswa tersebut memiliki nilai rapor sembilan sementara nilai UN nya empat, maka terdapat indikasi bahwa sekolah tersebut obral nilai kepada siswa.

Hasil UN akan diserahkan kepada perguruan tinggi bersamaan dengan indeks integritas setiap sekolah. Hasil tersebut akan diserahkan pada 2 Mei. Sedangkan pengumuman kelulusan, akan dilakukan pada 15 Mei.

SKL 55 yang telah ditetapkan BSNP ditujukan bagi enam mata pelajaran yang diujikan. Siswa yang mendapat nilai UN di bawah SKL bisa mengulang UN di tahun 2016 mendatang. Namun demikian, meskipun nilai UN di bawah SKL, siswa tetap mendapat SHUN dan tidak diwajibkan untuk mengulang. (Aline Rogeleonick)

Referensi artikel : Hasil UN di Bawah Standar, Siswa Tetap Terima SHUN – Kemdikbud.go.id

Jenis Gaji dan Tunjangan Bagi Guru PNS / Non PNS Berdasarkan Undang-Undang

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak mendapatkan / memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Berikut penjelasan dari masing-masing jenis gaji dan tunjangan bagi guru PNS maupun Non PNS sebagai berikut :

1.   Gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.

2.  Tunjangan yang melekat pada gajiadalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.

3.   Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

4.   Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

5. Maslahat tambahan adalah tambahan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalarn bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kernudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.


Demikian share singkat mengenai jenis gaji dan tunjangan bagi guru PNS maupun guru Non PNS berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Penyebab / Alasan Guru PNS Dapat Dipecat / Diberhentikan Secara Hormat Maupun Secara Tidak Hormat

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kita sebagai guru/pendidik, tentu kita mendapatkan hak salah satunya adalah mendapatkan gaji, tunjangan profesi, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional, dan aneka tunjangan lainnya. Hal ini memang guru juga merupakan salah satu profesi yang mulia sekaligus dapat dijadikan sumber penghidupan.

Dan selain mendapatkan hak-hal, kita sebagai guru juga dituntut menjalankan kewajiban sebagai Guru / Pendidik yang profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sehingga sangatlah wajar apabila akan terdapat sanksi (hukuman) tertentu dari setiap pelanggaran dan tentunya sesuai dengan ringan dan beratnya kesalahan tersebut. Sanksi terberat adalah pemecatan secara tidak hormat. Berikut tahapan-tahapannya :
  • Teguran;
  • Peringatan tertulis;
  • Penundaan pemberian hak guru;
  • Penurunan pangkat;
  • Pemberhentian dengan hormat; atau
  • Pemberhentian tidak dengan hormat.

Oleh karena itu, untuk menambah wawasan bagi kita semua, berikut beberapa jenis pemberhentian guru sebagai berikut :

(1)  Pemberhentian Dengan Hormat

Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a.   Meninggal dunia;
b.   Mencapai batas usia pensiun;
c.   Atas permintaan sendiri;
d.   Sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e.  Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.

(2)  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:

a.   Melanggar sumpah dan janji jabatan;
b.   Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c.   Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada poin (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, proses pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di atas dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.

Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemberhentian guru dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Demikian beberapa sebab dan jenis pemberhentian bagi guru PNS, untuk membaca ketentuan selengkapnya, silahkan unduh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua… Salam Edukasi…!

Surat Edaran Resmi Tentang PKG Tahun 2015 Dirjen Dikdas

Surat Edaran Resmi Tentang PKG Tahun 2015 Dirjen Dikdas

Sabahat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Berikut Surat Edaran tentang PKG (Penilaian Kinerja Guru) Tahun 2015 yang admin shareBerdasarkan publikasi dari Bpk. Ibnu Aditya Karana melalui akun Facebook-nya.

Surat Edaran Resmi Dirjen Dikdas Kemdikbud RI Nomor 1167/C.C5/MI/2015 tentang PKG ini dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, dan Pengawas SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB di seluruh Indonesia.

Dalam rangka implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 dan berdasar:

a.   Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru,
b. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
d.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;


Dengan hormat, kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:

1.   Penilaian kinerja guru di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2013;

2. Penilaian kinerja guru tahun 2014 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli - Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil penilaian kinerja guru (PKG);

3.   Guru agar meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil penilaian kinerja minimal BAIK;

4.   Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan dapat dibantu oleh pengawas sekolah;

5.   Pengawas sekolah SD agar melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan t,enilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah SMP paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan;

6.   Pengawas sekolah agar rnengentri hasil verifikasi sebagaimana angka 5 (lima) melalui SIMPKG Dikdas yang online dengan Dapodik dan hasilnya akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru;

7.   Pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi guru SMP untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

8.   Guru di satuan pendidikan mengisi Dapodikdas dan memperbarui datanya secara terus-menerus agar Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.

Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Tembusan Yth:

1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Gubemur seluruh Indonesia;
3. Bupati/Walikota
4. Direktur Pembinaan PTK Ditjen Dikdas.

Demikian sharetentang Surat Edaran Resmi PKG Tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Alasan Mengapa di Tahun 2015, Seluruh Guru Harus Berijazah S1 dan Bersertifikat Pendidik…?

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sedangkan dalam pendidikan tinggi, pendidiknya disebut dengan Dosen yakni pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Guru dan Dosen akan layak disebut dengan Profesional jika pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh Guru maupun Dosen yang menjadi sumber penghasilan kehidupan tersebut tentunya memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan itu telah memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Dan guru maupun dosen yang telah bersertifikat pendidik menjadi bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

Dan pada tahun 2015 ini seluruh guru harus berijazah S-1 sekaligus bersertifikat pendidik. Dan ketentuan mengenai guru harus berijazah S-1 (Diploma IV) ada pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 9 yang berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat”.

Sedangkan sampai kapan kualifikasi akademik sekaligus sertifikasi bagi guru ini juga telah diatur dalam undang-undang yang sama, yakni pada Bab V (Ketentuan Penutup) Pasal 82 ayat 2 yang berbunyi “Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat, pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini”.

Sedangkan Undang-undang ini terbit pada tahun 2005 yang mulai disahkan sekaligus diundangkan mulai tanggal 30 Desember 2005. Dan pada tahun 2015 merupakan batas akhir (deadline) karena telah 10 tahun sejak UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan.

Download Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dapat diunduh pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!