Showing posts with label PANDUAN PKG PADAMU NEGERI. Show all posts
Showing posts with label PANDUAN PKG PADAMU NEGERI. Show all posts

Thursday, February 12, 2015

Panduan Menempatkan PTK Di Sekolah Non Induk Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator/Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Ada kalanya untuk beberapa PTK mengajar lebih dari 1 (satu) sekolah, yakni sekolah pangkal (induk) dan di sekolah non induk.

Untuk mengatur PTK maupun Operator Sekolah jika PTK bertugas di dua sekolah, yaitu sekolah induk dan sekolah non-induk, berikut langkah-langkah penempatan PTK di sekolah non-induk selengkapnya:

1.   Login ke layanan PADAMU PTK menggunakan akun login PTK Anda.

2.   Pilih menu Sekolah Non Induk >> klik icon tambah (+).

3.   Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, kemudian klik Tambah.

4.   Cetak Surat dan serahkan berkas ke Admin Sekolah non Induk pilihan Anda.

5.   Langkah selanjutnya adalah untuk Admin Sekolah Non Induk. Login sebagai Admin Sekolah, pilih layanan PADAMU SEKOLAH.

6.   Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan>> Registrasi PTK >> Penugasan Sekolah non Induk >> Entri Formulir S20.

7.   Klik/centang pada nama PTK. Kemudian masukan Kode Aktivasi yang tertera pada formulir S20 kedalam kolom isian yang telah disediakan. Pastikan isian Kode Aktivasi sesuai dengan yang tertera di Formulir S20 yang diserahkan PTK. Klik tombol Simpan untuk melanjutkan.

8.   Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penugasan Sekolah Non Induk dengan klik tombol Cetak.

9.   Data PTK Anda di sekolah non Induk telah Aktif.

Demikian panduan / cara menempatkan PTK di sekolah non induk Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Wednesday, February 11, 2015

Panduan PKG Guru dengan Tugas Tambahan Padamu Negeri 2014/2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator/Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:

(1)  Menjadi kepala sekolah/madrasah per-tahun;
(2)  Menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per-tahun;
(3)  Menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4)  Menjadi kepala perpustakaan; atau
(5)  Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.

Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu :

1.  Tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan
2.  Tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).

Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.

Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan :

1.   Login PTK sebagai Kepala Sekolahdan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya di sini.

2.   Pilih bagian PK Guru Tugas Tambahan.

3. Pilih Jenis / Fungsi Kinerja Pejabat Sekolah (Guru dengan tugas tambahan) yang akan dinilai kinerjanya, antara lain : Wakil Kepala Sekolah (Bidang Akademik, Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana & Prasarana, Bidang Humas), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium. Klik tombol Mulai Menilai pada nama Guru dengan tugas tambahan untuk mulai melakukan penilaian kinerja guru.

4.   Khusus Penilaian dengan tugas tambahan Wakil Kepala Sekolah, tentukan Bidang Wakil Kepala sekolah untuk menentukan jenis instrumen yang diwakili.

5.   Isi instrumen penilaiansesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.

6.   Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.

7.   Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,

8.  Klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22 LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22 LAMPIRAN B).

9. Status guru dengan tugas tambahan yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (centang hijau satu).

10.Lakukan penilaian kepada guru dengan tugas tambahan yang lainnya, misal guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.

11.Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.

12.Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut.  Untuk mengunggah scan hasil PKG, dapat Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG.

Demikian panduan PKG bagi guru yang memiliki tugas tambahan Padamu Negeri 2014/2015yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Panduan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Bagi Guru BK Padamu Negeri 2014/2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator/Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan.

Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling / Konselor :

1.   Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya di sini.

2.   Pilih bagian PK Guru BK.

3.   Klik tombol Mulai Menilai.

4. Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.

5.   Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.

6.   Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja.

7.  Klik Cetak untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22b Lampiran A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22b Lampiran B).

8.   Status guru yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (centang hijau satu).

9.   Lakukan penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.

10.Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.

11.Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut.  Untuk mengunggah scan hasil PKG, dapat Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG.

Demikian panduan Penilaian Kinerja Guru (PKG) bagi Guru BK Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Panduan PKG Guru Kelas / Guru Mata Pelajaran Padamu Negeri 2014/2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator/Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran :

1.   Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya di sini.

2.   Pilih bagian PK Guru Mapel/Kelas.

3.   klik tombol Mulai Menilai.

4.   Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.

5.   Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.

6.   Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,

7.   Klik Cetak untuk Lembar Persetujuan dan Evaluasi (S22a Lampiran A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22a Lampiran B).

8.   Status guru yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).

9.   Lakukan penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.

10.Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.

11.Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut. 

Demikian panduan PKG untuk guru kelas / guru mata pelajaran Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Panduan Melakukan PKG Guru Padamu Negeri 2014/2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator/Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Secara umum, PK GURU memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

Berikut panduan singkat untuk melakukan PKG :

1.   Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
2.   Masukan ID dan Password Kepala Sekolah.

3.   Pilih Layanan PADAMU PTK.

4.   Pilih menu PKG Guru.

5.  Akan ditampilkan jendela informasi Status Penilaian Kinerja Guru di sekolah Anda. Kemudian klik tombol Nilai Sekarang.

6.   Akan ditampilkan dasbor PKG.

7.   Perhatikan status PKG pada gambar berikut :

Untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :

1.   Klik Penilain Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
2.   Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
3.   Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahanuntuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan

Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh di sini.

Untuk mengunggah scan hasil PKG, dapat Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG.

Demikian panduan melakukan PKG Guru Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Panduan Cetak Surat Ajuan Persetujuan PKG Padamu Negeri 2014/2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator/Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Setelah dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Unggah Scan Hasil Penilaian, masing-masing PTK akan diajukan hasil PKGnya ke Dinas setempat, berikut langkah singkat untuk mencetak Surat Ajuan tersebut :

1.   Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek(Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
2.   Masukkan UserID dan Password login Anda.

3.   Pilih PADAMU PTK.

4.   Pada dasbor PTK, pilih menu PKG. Selanjutnya, Pilih PTK sesuai fungsi dan tugas tambahan yang akan di Ajukan ke Dinas. Klik tombol Ajukan ke Dinasuntuk mencetak surat ajuan.

5.   Periksa kembali hasil unggah Scan Hasil PKG dengan klik tombol Lihat file pada masing-masing bagian, jika sudah sesuai Cetak Surat Ajuan,  Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mulai mencetak.

6. Serahkan / kirimkan hasil cetak Surat Pengajuan Hasil Penilaian Kinerja Guru tersebut ke Dinas Pendidikan yang tertera di surat, bersama Lampiran S22a/b/d yang telah Anda unggah.
7. Tunggu Persetujuan PKG dari Admin Dinas, PTK bersangkutan akan memperoleh Surat Persetujuan Penilaian Kinerja Guru (S23).
Demikian panduan cetak surat ajuan persetujuan PKG Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…