Showing posts with label SURAT EDARAN PENDIDIKAN 2015. Show all posts
Showing posts with label SURAT EDARAN PENDIDIKAN 2015. Show all posts

Saturday, March 7, 2015

Surat Edaran Tentang Uji Kompetensi Kepala dan Pengawas Sekolah Tahun 2015 – Perihal Pelaksanaan UKKS dan UKPS 18 sampai 26 Maret 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut informasi yang terkait dengan informasi sebelumnya tentang Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tahun 2015…

Pusat Pengembangan Profesi Tenaga Kependidikan (Pusbangtendik) BPSDMPK Kemdikbud akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (KS) dan Pengawas (PS) dalam rangka pelaksanaan Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB KS dan PS). 

Peyelenggaraan UKKS dan UKPS antara tgl 18 Maret s.d 26 Maret 2015 di wilayah Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing.

Dalam pelaksanaan UKKS dan UKPS ini melibatkan unsur: LPMP, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Pusbangtendik dan Sistem Padamu Negeri.

Data Kepala Sekolah dan Pengawas sepenuhnya bersumber dari Padamu Negeri. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh KS dan Pengawas se-Indonesia untuk memastikan penempatan tugas sebagai Kepala Sekolah definitif/plt serta binaan dari Pengawas melalui Admin Dinas Kab/Kota setempat. Sehingga bisa menjadi calon peserta UKKS dan UKPS di wilayah Kab/Kota masing-masing.

Terlampir adala surat edaran perihal pelaksanan UKKS dan UKPS.


Demikian informasi mengenai surat edaran resmi dari BPSDMPK / Ditjen GTK Kemdikbud melalui laman info Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Wednesday, March 4, 2015

Surat Edaran Kemenag Tentang Updating Data PTK di Padamu Negeri 2015

Yth. Sahabat PTK serta Operator / Admin Madrasah Pengguna Padamu Negeri pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Ditjen Pendis Kemenag RI) Nomor Dt.I.I/2/PP.00/73.C/2015 Perihal : Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se-Indonesia.
Screenshoot Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag tentang Updating Data PTK Tahun 2015
Dalam surat edaran resmi Ditjen Kemenag tersebut disebutkan bahwasannya berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Nomor: 3868/J/PR/2015 tanggal 20 Februari 2015 sebagaimana termaktub pada pokok surat edaran tersebut, dan disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :

1.  Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan program-program yang saat ini ditangani oleh BPSDMPK-PMP meliputi: Keaktifan NUPTKIPegID periode semester genap 2014/2015, Verval NRG (Nomor Registrasi Guru), Sertifikasi Guru, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan Diklat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen GTK;

2. Berkaitan dengan urgensi pelaksanaan program pada poin 1 di atas, updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama yang saat ini masih dikelola melalui sistem aplikasi online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada surat terdahulu dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

3.  Proses verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi (pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya), dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak dapat diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada layanan PADAMU NEGERI dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan).

Verval NRG dimaksud akan terproses secara otomatis setelah integrasi data PADAMU NEGERI dan DAPODIK selesai dilakukan.

4.  Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak di dalam database NRG diharapkan mengisi/memilih "belum memlliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru;

5.  Verval NRG sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas diharapkan menjadi solusi terhadap banyak kasus PTK Kementerian Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTKnya pernah digunakan PTK lain dalam proses sertifikasi dan memiliki NRG;

6.  Dalam hal pelaksanaan verval dan konversi NRG secara otomatis sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4 mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian proses Vervalnya.

Untuk download/unduh surat edaran tersebut di atas, silahkan klik pada links berikutDemikian informasi mengenai surat edaran Ditjen Pendis Kemenag terkait Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Padamu Negeri 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Tuesday, February 24, 2015

Surat Edaran Padamu Negeri Semester 2 Tahun 2014/2015 dan Skema Integrasi Padamu Dengan Dapodik (PDSP) 2015

Sahabat PTK serta Rekan Operator/Admin Sekolah/Madrasah Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang berbahagia….

Berikut surat edaran resmi dari BPSDMPK-PMP Nomor 3868/J/PR/2015 Perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dikirimkan seluruh Kepala LPMP, Kepala Dinas Pendldikan Provinsi, Kepala Kanwil Kemenag, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Mapenda Kemenag, dan Kepala Sekolah/Madrasah seluruh Indonesia

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa berkenaan dengan Perpres no.14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Kemudian disampaikan bahwa rangkaian agenda pelaksanaan program-program  BPSDMPK-PMP Kemdikbud tetap aktif dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan program-program dimaksud meliputi:

1.   Keaktifan NUPTK/PeglD periode semester genap tahun pelajaran 2014/2015.
2.   Verval NRG (Nomor Registrasi Guru).
3.   Sertifikasi Guru PPGJ 2015.
4.   PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP).
5.   PKB Guru (DIO).
6.   Uji Kompetensi Guru (UKG). 
7.   Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online.dan  diklat-diklat GTK lainnya.
8.  Program-program tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang baru.

Berkenaan dengan hal tersebut. Disampaikan pula bahwa sesuai amanat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nasional, BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada Layanan Padamu Negeri dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) sebagaimana diagram berikut :


Proses  integrasi data  dimaksud  dalam  rangka  untuk mensinergikan sistem pengelolaan data pendidikan skala nasional yang lebih terpadu ke depannya.

Demikian share info mengenai surat edaran Padamu Negeri semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang admin share dari laman Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Wednesday, January 21, 2015

Kemdikbud Mengirim Surat Edaran Ke Dinas Pendidikan Karena Banyak Sekolah Belum Kembali Ke KTSP / Kurikulum 2006

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menunda pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13) lalu beralih ke Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) mendapat respons beragam. Banyak daerah yang ngeyel tetap menjalankan K-13. Dari tanggapan yang beragam itu, Mendikbud Anies Baswedan mengirimkan surat penghentian implementasi K-13 kali kedua. Bedanya jika pada surat pertama dulu ditujukan ke kepala sekolah, sedangkan surat kedua ini ditujukan ke kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Harapannya, dinas pendidikan kabupaten dan kota bisa mengkoordinasikan jajaran sekolah di wilayahnya masing-masing. Supaya sekolah-sekolah bisa menuruti keputusan penghentian K-13. Jajaran Kemendikbud akan mengevaluasi "keampuhan" surat kedua itu. Direktur Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud Didik Suhardi menuturkan, memang benar banyak sekolah di daerah-daerah yang tetap menjalankan K-13. Sekolah-sekolah itu ogah kembali menerapkan KTSP dengan beberapa alasan.

"Umumnya mereka menetapkan melanjutkan K-13 karena merasa sudah siap," jelas Didik di kompleks DPR, Rabu (21/1). Dia mengatakan salah satu kesiapan dari sekolah adalah buku-buku pembelajaran berbasis K-13 sudah sampai di sekolah.

Didik menjelaskan, sah-sah saja sekolah yang sudah siap untuk tetap menjalankan K-13. Tetapi tidak bisa serta merta memutuskan di internal sekolah sendiri-sendiri.Sekolah yang tetap menjalankan K-13 harus mendapatkan izin dari Kemendikbud. Setahu Didik, sampai saat ini Mendikbud Anies Baswedan belum mengeluarkan surat persetujuan sekolah di luar sasaran untuk menerapkan K-13.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan sasaran implementasi K-13 hanya di 6.221 unit sekolah. Sementara sekolah lainnya, kembali menjalankan KTSP. Aturan ini berlaku pada Januari ini, tepatnya saat dimulainya semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Didik menjelaskan, di lapangan banyak sekali faktor yang membuat sekolah tetap melanjutkan implementasi K-13. Di antaranya adalah sudah adanya buku pelajaran K-13 di sekolah-sekolah.

Jika buku itu tidak digunakan, kepala sekolah bisa diperiksa aparat penegak hukum terkait pemborosan anggaran negara. "Kepala sekolah tentu takut jika sampai diperiksa kejaksaan," ungkap Didik. Dengan ketakutan itu, pihak kepala sekolah memilih cara aman. Yakni tetap menggunakan buku-buku K-13 yang sudah telanjur dipesan dan sampai di sekolah.

Namun, jika ada keputusan dari dinas pendidikan kabupaten/kota bahwa semua sekolah harus kembali ke KTSP, kepala sekolah tidak perlu takut untuk mengikutinya. Sebab, keputusan kembali ke KTSP dan menyimpan buku-buku K-13 sudah ada rujukan kebijakan dari dinas pendidikan setempat. (wan/end)

Tuesday, January 20, 2015

Surat Edaran Kemendagri Nomor 423.5/154/sj Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap Mulai Semester 2 (Genap) TP. 2014/2015

Sahabat Edukasi… Sampai dengan Saat  ini masih ada beberapa sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, padahal sekolah tersebut baru mulai melaksanakan kurikulum 2013 dalam 1 semester yakni mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2014/2015 kemarin. 

Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini, admin share dasar hukum terkait ketentuan bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 tetap dilaksanakan secara bertahap yakni dengan adanya surat edaran resmi dari kementerian terkait yakni Kemendagri dan Kemdikbud RI yang telah diedarkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 423.5/154/sj tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota tertanggal 12 Januari 2015 telah disampaikan beberapa hal di antaranya :

1. Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang melaksanakan kurikulum 2013 sejak semester pertama Tahun Pelajaran 2014/2015 agar kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai pada semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

2.  Satuan pendidikan Dasar dan Menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.

3.  Satuan Pendidikan Dasar dan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2014 merupakan Satuan Pendidikan Rintisan Penerapan Kurikulum 2013.

4.   Satuan Pendidikan Rintisan tersebut di atas dapat melaksanakan Kurikulum 2006 dengan melapor kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

5.  Diharapkan tetap mempedomani kebijakan Pemerintah dengan melaksanakan Kurikulum 2013 secara bertahap, guna menciptakan ketertiban dan kondisi yang kondusif dalam proses pembelajaran belajar mengajar di daerah.

Selain adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota ini, saat ini telah diterbitkan juga surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan substansi yang terkait yakni tentang Penetapan Sekolah Rintisan Kurikulum 2013. Kedua surat edaran tersebut menunjuk pada Surat Kemendikbud Nomor 0028/MPK/KR/2015 serta Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 yang sudah admin share pada artikel berikut.

Untuk download/unduh surat edaran Kemendagri No. 423.5/154/sj tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap, silahkan klik pada links berikut. Demikian informasi tentang surat edaran dari Kemendagri tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Monday, January 19, 2015

Surat Edaran Kemdikbud Nomor 233/C/KR/2015 Tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015

Sahabat Edukasi… Berdasarkan surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

Surat edaran Kemdikbud ini sebagai tindak lanjut dalam rangka memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum 2013, disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1.    Kemendikbud menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota. Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Pengaturan implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan system Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang secara regular diupdate oleh sekolah; 

2.   Kemendikbud bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota berkonsentrasi melaksanakan pembinaan terhadap sekolah uji coba Kurikulum 2013 di daerah masing-masing, sehingga sekolah tersebut nantinya dapat berfungsi sebagai sekolah inti atau sekolah rujukan yang dipersiapkan untuk membina satuan pendidikan di sekitarnya;

3.    Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 untuk disiapkan melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahap berikutnya.

Demikian informasi terkait surat edaran Kemendikbud tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 yang berlaku mulai semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 ini. Untuk download Surat Eedaran Kemdikbud Nomor 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 ini dapat diunduh langsung dari links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!