Showing posts with label PANDUAN KELOLA PENGAWAS PADAMU NEGERI 2015. Show all posts
Showing posts with label PANDUAN KELOLA PENGAWAS PADAMU NEGERI 2015. Show all posts

Sunday, February 1, 2015

Panduan / Cara Mengatur Alih Jenis Pengawas dan Lingkup Tugas Binaan Pengawas Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator Dinas Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…. Fitur ini digunakan untuk mutasi tugas dari Pengawas Manajemen Sekolah menjadi Pengawas Mata Pelajaran atau sebaliknya atau menjadi Pengawas Gabungan (sebagai Pengawas Mata Pelajaran sekaligus sebagai Pengawas Manajemen Sekolah).

Pada dasarnya, Tata Kelola Pengawas secara umum dibedakan sebagai berikut :

1.   Pengawas Manajemen Sekolah, Tugas pokok Pengawas Manajemen Sekolah adalah melakukan pengawasan manajerial terdiri dari pembinaan, pemantauan (standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik & tenaga kependidikan) dan penilaian kinerja sekolah pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya. Klik pada tautan berikut untuk Edit Data Sekolah Binaan Pengawas.

2.   Pengawas Mata Pelajaran (Mapel), Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yaitu melaksanakan pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan) pada guru mata pelajaran di sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan. Klik pada tautan berikut untuk Edit Guru Binaan Pengawas.

3.   Pengawas Gabungan, Tugas pengawas gabungan ialah sebagai Pengawas Manajemen Sekolah sekaligus sebagai Pengawas Mata Pelajaran. [sumber]

Untuk Alih jenis Pengawas, silakan ikuti langkah berikut :

1.   Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.

2.   Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan>> Mutasi & Non Aktif. Pada Mutasi Tugas (Kelola Pengawas Sekolah) klik Alih Jenis dan Lingkup Tugas Pengawas.

3.   Masukan PegID/NUPTK Pengawas Sekolah di wilayah Dinas Anda yang hendak diubah Jenis. Klik tombol Cek Data PTK untuk memproses.

4.   Tentukan Jenis/Tipe Pengawas Sekolah. Klik Lanjut >> Simpan.

5.   Untuk Mengubah Lingkup Tugas Binaan Pengawas (Edit jenjang Sekolah Binaan Pengawas), tentukan jenjang binaan Pengawas (Lingkup Tugas Binaan Pengawas), pilih jenjang yang telah disedikan mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga jenjang di atasnya.

6.   Konfirmasi perubahan data, jika sudah benar klik Simpan.

Demikian panduan / cara mengatur alih jenis pengawas dan lingkup tugas binaan pengawas Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Panduan / Cara Menonaktifkan Pengawas Di Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator Dinas Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…. Admin Dinas dapat melakukan beberapa manajemen data Pengawas sekolah seperti menambah atau menghapus pengawas serta beberapa fitur lainnya. Admin Dinas diberikan tanggung jawab sepenuhnya untuk menerapkan aturan dan syarat yang berlaku bagi Pengawas Sekolah sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 21 Tahun 2010.

Untuk menonaktifkan Pengawas, silakan ikuti langkah berikut :

1.   Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.

2.   Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan>> Mutasi & Non Aktif. Pada PELAPORAN NON AKTIF PENGAWASklik tombol Entri Pengawas Non Aktif.

3.   Pilih pengawas yang akan di non aktifkan. Isi Alasan Penonaktifan dan keterangan Tambahan jika diperlukan. Klik tombol Simpan jika benar.

4.   Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Pelaporan Non Aktif dengan Klik tombol Cetak.

Demikian panduan / cara menonaktifkan pengawas di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Panduan / Cara Menambah Pengawas Baru Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator Dinas Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…. Admin Dinas dapat melakukan beberapa manajemen data Pengawas sekolah seperti menambah atau menghapus pengawas serta beberapa fitur lainnya.

Admin Dinas diberikan tanggung jawab sepenuhnya untuk menerapkan aturan dan syarat yang berlaku bagi Pengawas Sekolah sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 21 Tahun 2010.

Untuk menambahkan pengawas baru, silakan ikuti langkah berikut :

1.   Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.

2.   Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan>> Registrasi PTK.

3.   Langkah ketiga, Registrasi Pengawas Baru Level 1dengan cara Klik tombol Entri Formulir A06.

4.   Isi formulir dengan lengkap, jika sudah klik tombol Lanjut.

5.   Periksa ulang data yang telah anda isikan. Klik tombol Kembali untuk mengedit, klik tombol Simpan jika sudah benar.

6.   Langkah selanjudnya, Cetak Tanda Bukti.

7.  Serahkkan Lembar Cetak Tanda Bukti kepada PTK yang bersangkutan, pastikan PTK bersangkutan menjalankan Prosedur Aktivasi dan menjalankan Posedur Pengisian Data dengan mengikuti langkah-langkah yang disertakan pada lembar cetak tersebut.

8.   Lakukan Prosedur Registrasi Pengawas Baru Level 2 dengan klik tombol Entri Formulir S03d.

Demikian panduan / cara menambah pengawas baru Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Panduan / Cara Edit Daftar Pengawas Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator Padamu Negeri Dinas Pendidikan untuk Padamu Negeri 2015 yang berbahagia… Kelola Pengawas merupakan layanan untuk Admin Dinas yang digunakan untuk melakukan manajeman data Pengawas yang ada pada Dinas kabupaten / kota.

Admin Dinas dapat melakukan beberapa manajemen data Pengawas sekolah seperti menambah atau menghapus pengawas serta beberapa fitur lainnya. Admin Dinas diberikan tanggung jawab sepenuhnya untuk menerapkan aturan dan syarat yang berlaku bagi Pengawas Sekolah sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 21 Tahun 2010.

Pada fitur ini Anda dapat melihat Daftar Pengawas yang berada dibawah naungan Instansi Dinas Anda. Berikut fitur yang ada di dalamnya:

1.   Melihat daftar Pengawas.

2.   Melihat detail Pengawas. Caranya, klik pada nama pengawas yang ingin dilihat.

3.   Melihat daftar sekolah yang dibina oleh Pengawas naungan Dinas Anda. Pilih menu Direktori PTK >> Daftar Sekolah Binaan Pengawas.

4.   Mengatur Ulang Password Pengawas. Klik pada tombol segitiga terbalik pada daftar nama Pengawas, kemudian pilih Atur Ulang Password (Perhatikan gambar).

5.   Selanjutnya, Cetak Surat Pemberitahuan Reset Password, dan serahkan kepada Pengawas yang bersangkutan.

Demikian panduan / cara edit daftar pengawas Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Panduan / Cara Edit Data Binaan Pengawas Sekolah Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator Padamu Negeri Dinas Pendidikan untuk Padamu Negeri 2015 yang berbahagia… Saat ini layanan PADAMU (SIM Padamu Dinas) telah menyediakan fitur untuk Edit Data Binaan Pengawas.

Fitur Edit Binaan tersebut dapat diakses melalui modul PTK > Direktori PTK > Edit Data Binaan Pengawas. Pengawas yang dapat dikelola adalah Pengawas yang telah berbintang Empat.

1.  Langkah pertama, masukkan PegID/NUPTK dari Pengawas yang hendak diatur Sekolah atau PTK Binaannya. Kemudian klik Cek Data PTK.

2.  Atur sekolah atau PTK Binaannya. Anda dapat menghapus sekolah binaan yang telah ada maupun menambah sekolah binaan baru.  Untuk Menghapus sekolah binaan, klik tombol silang merah pada daftar sekolah yang akan di hapus, untuk menambah sekolah binaan baru klik  tombol Tambah (+), kemudian pilih sekolah yang akan ditambahkan pada halaman pop-up yang muncul. Klik Lanjut jika sudah.

3.   Konfirmasi daftar sekolah yang baru ditambahkan, jika benar klik tombol Simpan.

Demikian panduan / cara edit data binaan pengawas sekolah Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…