Sahabat Operator Dinas Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…. Admin Dinas dapat melakukan beberapa manajemen data Pengawas sekolah seperti menambah atau menghapus pengawas serta beberapa fitur lainnya. Admin Dinas diberikan tanggung jawab sepenuhnya untuk menerapkan aturan dan syarat yang berlaku bagi Pengawas Sekolah sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 21 Tahun 2010.
Untuk menonaktifkan Pengawas, silakan ikuti langkah berikut :
1. Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.
2. Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan>> Mutasi & Non Aktif. Pada PELAPORAN NON AKTIF PENGAWASklik tombol Entri Pengawas Non Aktif.
3. Pilih pengawas yang akan di non aktifkan. Isi Alasan Penonaktifan dan keterangan Tambahan jika diperlukan. Klik tombol Simpan jika benar.
4. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Pelaporan Non Aktif dengan Klik tombol Cetak.
Demikian panduan / cara menonaktifkan pengawas di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
0 comments:
Post a Comment
Demi Kemajuan Ilmu Pengetahuan tentang Sekolah Standar Nasional silahkan tinggalkan Komentar yang sifatnya membangun. Terima Kasih atas kunjungannya...