Sababat Edukasi…
Hingga saat ini terdapat 5 (lima) aplikasi pengelolaan guru berbasis web yang mana data-datanya berasal dari Dapodik yang dapat diakses secara realtime berdasarkan kebutuhan data dan validasi pada masing-masing data guru bersangkutan.
Berikut 5 (daftar) aplikasi pengelolaan guru tersebut :
1. Aplikasi Inpassing : (Penyetaraan Jabatan dan Pangkat dalam rangka pembinaan Karir Guru Bukan PNS)
Berdasarkan persyaratan data di DAPODIK guru akan dipanggil untuk mengirimkan berkas inpassing. Guru dapat melihat status perjalanan dokumen inpassingnya mulai dari status berkas diterima, proses verifikasi, penilaian berkas, penetapan PAK, dan status pengiriman SK ke guru melalui layanan berbasis web (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)
2. Aplikasi Tunjangan : Menampilkan Status data guru sebagai Feedback untuk memperbaiki data jika ada Kesalahan, dan menampilkan status SK tunjangan jika data sudah Valid
Guru dapat melihat datanya setiap saat melalui website. Jika ada kesalahan dapat memperbaiki dan mengirimkan kembali sampai data tersebut valid untuk dapat diterbitkan SK Tunjangannya. Selain itu layanan ini juga menjadi pintu masuk informasi guru sudah terpanggil untuk ikut inpassing atau belum. Guru dapat melihat status datanya mulai dari profil guru, status pemenuhan beban kerja 24/mgg, status linier antara mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik, mapping rombel terkait penugasan mengajar, dan penguncian jam jika SK Tunjangan guru sudah terbit.
3. Aplikasi SIM Rasio : Menampilkan Peta Kelebihan dan Kekurangan Guru permapel, perprovinsi, perkab/kota, perkecamatan, dan persekolah,
Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik. Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah.
Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008). Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.
4. Aplikasi SIM PAK : Mengelola Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan berdasarkan Penilaian Kinerja dan Pengeb. Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik.
Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008).
Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.
5. Aplikasi EIS (Executive Information System) : Menampilkan Laporan-Laporan terkait Data Guru, Tunjangan, dan Karir
Demikian informasi mengenai 5 aplikasi pengelolaan guru berbasis web di tahun 2015 yang admin share dari paparan P2TK Dikdas terkait tunjangan bagi guru tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… (Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas)
0 comments:
Post a Comment
Demi Kemajuan Ilmu Pengetahuan tentang Sekolah Standar Nasional silahkan tinggalkan Komentar yang sifatnya membangun. Terima Kasih atas kunjungannya...