Thursday, April 2, 2015

Surat Edaran Tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat PNS di Luar Kantor Dicabut, Kini Kembali Diperbolehkan Kembali Mengadakan Rapat di Luar Kantor

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Saat ini telah terbit Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015, dengan adanya PermenPAN-RB  yang baru ini, maka Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Terkait hal tersebut, berikut share info dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia selengkapnya…

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menjelaskan aturan rapat di luar kantor, di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (1/4). Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menjelaskan aturan rapat di luar kantor, di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (1/4)

Dalam rangka peningkatan efisien dan efektivitas kerja aparatur di lingkungan instansi penyelenggara pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada tanggal 1 April 2015 telah menandatangani Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.

Melalui Permen tersebut, Menteri PAN-RB meminta seluruh instansi pemerintah/pemerintah daerah menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan dan tata cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien.

Dalam lampiran Permen ini disebutkan, pertemuan/rapat di luar kantor dengan menggunakan fasilitas hotel/villa/cottage/ resort dan/atau fasilitas ruang gedung lainnya yang bukan milik pemerintah dapat dilaksanakan secara selektif apabila memenuhi kriteria:

1.  Pertemuan yang memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus-menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;

2.   Tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/ instansi pemerintah di wilayah tersebut, sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;

3.   Lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.

“Pertemuan sebagaimana dimaksud memenuhi salah satu unsur peserta sekurang-kurangnya dihadiri oleh unsur Unit Kerja Eselon I lainnya dan/atau Pemerintah Daerah maupun masyarakat,” bunyi Permen tersebut.

Dalam Permen itu juga ditegaskan, pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor harus memiliki output/hasil yang jelas, yang dibuktikan berupa:

a.   Transkrip hasil rapat;
b.   Notulensi rapat dan/atau laporan; dan
c.   Daftar hadir peserta rapat.

“Dengan berlakunya peraturan ini (Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015), Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” bunyi Pasal 4 Permen tersebut.

Permen tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 1 April 2015, saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Selektif

Menteri PAN-RB Yuddy Chrinandi menjelaskan, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 itu merupakan pedoman ini mengatur kriteria yang bersifat umum dan merupakan acuan bagi seluruh instansi penyelenggara pemerintahan.

“Rapat di luar kantor dapat dilaksanakan secara selektif dan harus memenuhi berbagai kriteria. Selain itu, harus memenuhi ketentuan akuntabilitas serta dimonitor dan diawasi,” ujar Yuddy dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (01/03).

Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, diminta menyusun petunjuk teknis beserta standar operasional prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor serta evaluasi pelaksanaannya yang efektif dan efisien.

Dijelaskan, peraturan ini mengatur semua kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, baik yang dibiayai APBN maupun APBD. Kegiatan ini terbagi dalam dua kelompok, yakni yang bersifat internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, dan yang non internasional.

Kegiatan itu meliputi konsinyering, focus group discussion (FGD), pertemuan, rapat koordinasi, rapat pimpinan, rapat kerja, rapat teknis, workshop, seminar, symposium, sosialisasi dan bimbingan teknis. Adapun kelompok kedua meliputi penyelenggaraan sidang, konvensi, konferensi internasional, workshop, seminar, symposium, sosialisasi, bimbingan teknis sarasehan berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.

Untuk rapat di luar kantor yang dibiayai APBN dapat dilaksanakan secara selektif apabila memenuhi setidaknya beberapa kriteria. Pertama, kegiatan dimaksud berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.

“Untuk pertemuan yang tidak berskala internasional,  harus memenuhi setidaknya satu kriteria sebagai berikut, yakni  memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor,” jelas Yuddy.

Selain itu, tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri /instansi pemerintah di wilayah tersebut, tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai, lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta, baik transportasi maupun waktu perjalanan.

“Untuk kegiatan non internasional ini, sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh unsur unit kerja eselon I lain atau pemerintah daerah maupun masyarakat,” lanjut Yuddy.

Pertemuan atau kegiatan yang wajib dihadiri unsur eselon I lain, pemda atau masyarakat, kata Yuddy, harus dibuktikan dengan surat pernyataan keterbatasan sarana dan prasarana untuk penlenggaraan rapat di luar kantor, baik  milik sendiri maupun maupun milik instansi pemerintah lain dari penanggungjawab kegiatan.

“Setiap kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor harus memiliki output/hasil yang jelas. Hal itu dibuktikan dengan transkrip rapat, notulensi rapat dan/atau laporan, serta daftar hadir peserta rapat,” imbuhnya.

Untuk menunjang keberhasilan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, maka Sekjen, Sesmen, Sestama, Sekda diminta menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata kelola kegiatan pertemuan rapat di luar kantor yang efektif dan efisien. Sedangkan unit pengawasan internal masing-masing instansi diminta menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata cara pengawasan dan evaluasinya. (HUMAS MENPAN-RB/ES)

Referensi artikel : Cabut Surat Edaran, Menteri PAN-RB Kini Izinkan Penyelenggaraan Rapat di Luar Kantor –Setkab.go.id

Kabar Gembira…! Kenaikan Uang Makan Lembur PNS Tahun 2015 Sebesar Rp. 5.000,- s.d 7.000,- Berdasarkan PMK Nomor 57/Pmk.02/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut informasi menggembirakan bagi Rekan-rekan PNS pada tahun anggaran 2015 ini, yakni adanya kenaikan besaran uang makan lembur mulai dari Rp. 3000,- sampai dengan Rp. 7.000,- berdasarkan golongan / pangkat dari masing-masing pegawai.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut informasi selengkapnya yang admin share dari situs Antaranews sebagai berikut :

Pemerintah menaikan uang makan dan lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar rata-rata Rp. 5.000 per hari.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 18 Maret 2015.

"Ada banyak perubahan yang ditampilkan dalam PMK ini, namun ada 2 (dua) hal yang menonjol, yaitu perubahan Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan adanya pemberian bantuan biaya pendidikan anak pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," demikian dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan PMK itu, satuan biaya uang makan PNS pada tahun anggaran 2015 untuk Golongan I dan II Rp. 30.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya yang sebesar Rp. 25.000.

Untuk Golongan III naik menjadi Rp. 32.000 dari sebelumnya Rp. 27.000 dan Golongan IV naik sebesar Rp. 7.000 menjadi Rp. 36.000.

Demikian pula satuan biaya uang makan lembur, untuk golongan I dan II Rp. 30.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya Rp. 25.000, golongan III Rp. 32.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya Rp. 27.000 dan Golongan IV Rp. 36.000 naik Rp. 7.000 dari sebelumnya Rp. 29.000.

Melalui PMK ini, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengingatkan Kementerian Negara/Lembaga agar dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran seperti pembatasan dan pengendalian perjalanan dinas.

Pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor, penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional, pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan dan ebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. (Pewarta: M Arief Iskandar)

Wednesday, April 1, 2015

Porsi Pelatihan Kepala Sekolah dan Guru Ditambah Untuk Meningkatkan Kualitas / Mutu Pendidikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia….

Dalam rangka meningkatkan kualitas aktor dunia pendidikan di sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperbesar porsi pelatihan, khususnya untuk guru dan kepala sekolah.

Disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, ke depan pengembangan kualitas ini akan dilakukan secara masif di seluruh wilayah Indonesia.

"Jumlahnya besar. Asumsikan saja jumlah kepala sekolah itu sebanding dengan jumlah sekolah yang ada, sekitar 208 ribu sekolah," kata Menteri Anies pada konferensi pers penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) di Depok, Jawa Barat, Selasa (31/03/2015).

Mendikbud mengatakan, bentuk pelatihan bagi pelaku pendidikan ini direncanakan akan lebih substantif, dan bukan sekadar formalitas administratif saja. Saat ini tempat pelatihan khusus untuk kepala sekolah sudah ada di Solo, Jawa Tengah.

Tempat yang bernama Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) ini akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam melatih guru dan kepala sekolah.

Mendikbud menuturkan, pelatihan harus menyentuh kepala sekolah dan guru agar memiliki kepemimpinan dan kemampuan manajerial yang ideal. Bentuk dari pelatihan ini, kata Mendikbud, juga akan mempertimbangkan program-program yang pernah ada tapi tidak lagi dijalankan.

Jika program tersebut memiliki efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya, maka tidak menutup kemungkinan akan dihidupkan kembali.

Menteri Anies mengatakan, yang paling penting harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah adalah kepemimpinan yang baik.  Ia mengatakan, pada dasarnya semua guru adalah pemimpin. Namun jika selama ini kepemimpinannya baru sebatas di dalam kelas dengan sejumlah murid, dengan menjadi kepala sekolah level kepemimpinan dan manajerialnya harus ditingkatkan.

"Tinggal levelnya saja. Yang penting leadership-nya bukan kriteria administrasi semata," katanya. (Aline Rogeleonick- www.kemdikbud.go.id)

Sekolah yang Menyenangkan Beri Pilihan Tantangan Bermakna bagi Siswa

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pembelajaran di sekolah akan efektif jika seluruh siswa dalam proses belajarnya merasa senang, dan tentu saja ini didapatkan oleh siswa jika sekolah dapat menyajikan pembelajaran yang menyenangkan.

Sekolah menyenangkan bukan berarti semua fasilitas yang mewah di sekolah tentunya, namun kreatifitas dalam pembelajaranlah yang akan menjadikan sekolah sebagai tempat yang nyaman bagi siswa untuk belajar.

Terkait dengan apa dan bagaimana ciri-ciri dari sekolah yang menyenangkan itu? Berikut admin share tentang kriteria dari sekolah yang menyenangkan yakni sekolah menyenangkan beri pilihan tantangan bermakna bagi siswa yang admin kutip dari situs Kemdikbud RI, selengkapnya sebagai berikut…

Sekolah menyenangkan adalah sekolah yang memberikan tantangan bagi siswa. Dengan kata lain, sekolah yang menyenangkan dapat diartikan sebagai wahana yang aman dan menyehatkan serta memberikan pilihan tantangan yang bermakna bagi siswa.

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, pada acara Penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) tahun 2015, di Depok, Selasa (31/3/2015).

Mendikbud menyampaikan, salah satu prinsip sekolah menyenangkan adalah pembelajaran dengan ragam pilihan tantangan, di mana masing-masing siswa diberikan pilihan dan tantangan yang sesuai.

Dia mengimbau, agar anak-anak melihat teman sebayanya sebagai individu-individu yang mempunyai potensi yang bervariasi. Olimpiade Sains Nasional itu, kata dia mengambil contoh, merupakan hal yang penting tetapi tumbuhkan juga kompetisi di bidang lainnya untuk diberi tempat. “Berikan ruang untuk memunculkan kreatifitas. Berikan ruang untuk memunculkan gagasan baru,” katanya.

Mendikbud mengungkapkan, prinsip sekolah menyenangkan selanjutnya adalah pembelajaran yang memberikan makna. Pembelajaran ini, kata dia, berguna untuk jangka panjang dan terkait dalam pemecahan masalah-masalah secara nyata. Dia mengajak para guru agar dapat merangsang siswanya dengan pertanyaan-pertanyaan yang subtantif karena pertanyaan subtantif dapat mengarahkan pada inspirasi.

Hindari anak-anak kita diajak menghafal teori tanpa memberikan pemahaman pada anak-anak tentang manfaat memperlajarinya,” ujarnya.

Mendikbud menginginkan, institusi pendidikan benar-benar menjadi wahana belajar yang baik. Prinsip yang mendasari sekolah menjadi seperti taman yang menyenangkan, kata dia, adalah semua ikut terlibat baik siswa, guru, orang tua, dan kepala sekolah.

Salah satu contohnya menghadirkan orang tua ke sekolah untuk menceritakan pekerjaannya kepada anak-anak. Tak masalah profesinya, kata dia, tetapi biarkanlah anak-anak melihat orang tua menceritakan pengalaman nyata. “Semua saling mendukung dan menjadi teladan bagi komunitasnya,” tuturnya.

Mendikbud menyebutkan, prinsip sekolah menyenangkan lainnya adalah pembelajaran yang relevan dengan kehidupan. Kita, kata dia, jangan mengajarkan anak-anak hal yang tidak relevan dan jauh dari kehidupannya.

Dia mencontohkan, di suatu sekolah di daerah terpencil ada tulisan di papan tulis yang menceritakan bagaimana cara berenang di kolam renang, sementara di sekitar sekolah tersebut tidak ada kolam renang. Yang ada adalah sungai. “Anak-anak diajak berimajinasi kolam renang. "Kita sedang mengajak mereka menjadi orang kota. Tanpa disadari kita sedang mengotakan anak kita. dengan mengatakan anda harus di kolam renang sana,” ucapnya. (Agi Bahari – www.kemdikbud.go.id)

Tambahan Honor Operator Sekolah Mulai Dibayar dari Dana Daerah Kabupaten Tebo

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Mulai tahun anggaran 2015 ini, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga telah merealisasikan honor khusus bagi Rekan-rekan Operator Sekolah dari seluruh jenjang pendidikan mulai dari operator SD, SMP, SMA/SMK, SLB.

Dan bukan itu saja honor khusus bagi Operator Sekolah ini juga diberikan kepada seluruh Operator UPTD tingkat kecamatan masing-masing.

Akan tetapi realisasi untuk tahun ini diberikan bagi Rekan-rekan Operator Sekolah yang bertugas pada sekolah-sekolah yang berstatus negeri dan dibayarkan secara bertahap.

Pembayaran honor tambahan bagi operator sekolah maupun operator UPTD Disdikbudpora di wilayah Kabupaten Tebo untuk tahun anggaran 2015 diberikan sebesar Rp. 300.000,- / bulan dan untuk tahun pertama kali adanya honor tambahan bagi operator, yakni pada tahun anggaran 2015 ini direalisasikan selama 6 bulan.

Dan jumlah honor tambahan dari daerah ini akan diusahakan pada tahun mendatang jumlahnya dapat ditambah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo (Bpk. Zulkipli, S.Pd, M.Si) dalam pembukaan acara yang berlangsung di aula dinas pada hari Rabu, 02 April 2015.
Pembukaan Acara Pertemuan Operator Sekolah di Aula Disdikbudpora Kab, Tebo (Rabu, 1 April 2015)
Dalam sambutannya, beliau juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta berterimakasih kepada seluruh operator sekolah di wilayah kabupaten Tebo yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tugas pendataan di sekolahnya masing-masing. Beliau pun sempat menanyakan keadaan progress pengiriman data via aplikasi Dapodik pada sekolah-sekolah yang berada di wilayah yang tergolong sulit akses internet.

Dalam acara tersebut, jajaran pejabat di lingkungan Dinas Dikbudpora jenjang Dikdas juga hadir di tengah-tengah acara pertemuan seluruh operator sekolah pada seluruh jenjang maupun operator UPTD di wilayah kabupaten Tebo di antaranya : Kabid Dikdas (Bpk. A. Dumyati), Kasi Dikdas (Bpk. Firdaus), dan juga Operator Dapodikdas Dinas (Bpk. Atri Nuriza) dan juga Admin Dinas untuk pendataan di Padamu Negeri (Ibu Yusnita).

Penetapan SK Operator Sekolah dan juga untuk Operator UPTD nantinya akan ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Disdikbudpora Kab. Tebo.

Pembayaran pada tahap pertama diberikan kepada seluruh Operator UPTD serta Operator SMP, dan untuk pembayaran selanjutnya akan dilakukan untuk Rekan-rekan pada jenjang pendidikan SD dan juga SMA/SMK.

Honor bagi Rekan-rekan Operator Sekolah ini tentu saja sangat berarti selain adanya honor dari masing-masing sekolah bersangkutan yang didasarkan pada Juknis BOS 2015 pada masing-masing jenjang yang jumlahnya memang relatif berdasarkan kebijakan setiap sekolah tentunya.

Saya pribadi bersama Rekan-rekan operator sekolah mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga serta kepada Pemerintah Kabupaten Tebo. Semoga ke depannya kualitas manajemen pendidikan sekaligus kualitas dari pendidikan di wilayah kabupaten Tebo pada khususnya dan di seluruh Indonesia pada umumnya semakin meningkat dan terus lebih baik… Aamiin…

Salam Satu Data Berkualitas…!

Penjelasan DIO (Diklat Interaksi Online) Padamu Negeri

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Indonesia memiliki 3 juta Guru yang harus senantiasa ditingkatkan dan dikembangkan kualitasnya seiring dengan perkembangan jaman secara berkelanjutan. Diperlukan terobosan baru untuk dapat mempercepat banyaknya jumlah guru yang dididik dan dilatih secara berkesinambungan namun dengan anggaran yang efisien. 

Pendidikan dan Pelatihan secara Online menjadi salah satu pilihan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PKB) dengan berbagai manfaat sebagai berikut:

1.  Akses yang lebih luas. Penyelenggara pelatihan seperti P4TK dapat menyediakan akses pengembangan profesional lebih luas bagi lebih banyak guru.

2.   Berpotensi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Interaktivitas dari kelas online yang dilakukan oleh tim P4TK Matematika sesuai klaim mereka, berpotensi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Modul online dapat dievaluasi dari waktu ke waktu, diperbaiki dan disesuaikan untuk pemanfaatan berikutnya.

3.   Penyampaian yang fleksibel. Pelatihan disampaikan dengan lebih fleksibel dalam bentuk online secara penuh maupun hybrid, dengan berbagai skenario (misalnya belajar berkelompok dalam KKG/MGMP atau belajar secara mandiri).

4.  Penggunaan yang meluas ke ruang kelas. Guru akan dapat memanfaatkan material online di ruang kelas mereka untuk para siswa.

5.   Pemanfaatan teknologi. Ketika mengikuti pembelajaran online, guru akan belajar juga dalam memanfaatkan teknologi untuk mengumpulkan, menemukan, mengembangkan dan mempublikasikan pengetahuan dan informasi.
Dengan berbagai manfaat tersebut diatas, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan Peningkatan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana untuk mengujicobakan pelatihan online yang masif, terstruktur, sistematis, efisien dan berkualitas serta diakui sebagai bagian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).


Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2015 Dikdas

Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Berikut links download Juknis Pembayaran TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) melalui DIPA P2TK Dikdas di tahun anggaran 2015 yang admin share dari situs Ditjen Dikdas Kemdikbud RI. 

Sebagaimana disampaikan Direktur Ditjen Dikdas, Bpk. Sumarna Surapranata, Ph.D pada Juknis tersebut bahwasannya pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.

Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik).

Ruang lingkup Petunjuk Teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dikdas di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas meliputi: kriteria guru penerima tunjangan profesi, pembayaran tunjangan profesi, jadwal pelaksanaan program; mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran tunjangan profesi; pengendalian, pengawasan, dan pelaporan, serta sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Download selengkapnya Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru jenjang Dikdas tahun 2015 selengkapnya pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih….