Friday, January 2, 2015

Indonesia Cekal Guru Agama dan Dosen Teologi Asing, Radikalisme Agama Apapun Tidak Boleh Berkembang di Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia melarang tenaga kerja asing (TKA) yang berprofesi guru agama dan dosen teologi dari semua agama untuk bekerja di Indonesia. Upaya ini dilakukan guna mencegah penyebaran paham-paham radikalisme yang dibawa oleh tenaga kerja asing tersebut. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan lewat kebijakan ini pemerintah menegaskan tidak ingin lembaga-lembaga pendidikan dijadikan penyemai benih-benih radikalisasi di kelompok agama manapun.

“Kita  menutup pintu untuk TKA yang berprofesi guru atau dosen agama maupun teologi. Ini sebagai salah satu upaya menghindarkan lembaga agama tidak dijadikan lahan persemaian ide atau kaderisasi yang radikal,” katanya di Jakarta, Jumat (2/1).


Hanif mengatakan larangan itu sudah diimplementasikan dalam dua bulan terakhir. Pelarangan itu sudah ada dalam regulasi revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) 40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang tertutup bagi TKA. “Radikalisme agama apapun tidak boleh berkembang di Indonesia. Anak-anak Indonesia harus memperoleh pendidikan agama sesuai dengan kultur Indonesia dan kebhinnekaan,” tegas mantan Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Untuk mengimplementasikan regulasi ini, pihaknya menggandeng pihak sektoral yang juga ikut memberikan rekomendasi, seperti Kementeriaan Agama. Disamping berupaya membenahi tata kelola TKA yaitu dengan mewajibkan pekerja asing yang masuk Indonesia harus bisa berbahasa Indonesia.

"Regulasi itu sudah ada dan langsung disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait. Setelah itu tinggal didampingi secara bersama dengan melakukan pengawasan di lapangan," tandasnya. (fat/jpnn)


Thursday, January 1, 2015

Narapidana Bisa Raih Gelar Sarjana Hukum Dengan Kuliah Di Penjara, “Apabila Tidak Ada Aral Melintang, Kelas Akan Dibuka Pada Februari 2015”

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana mengadakan program pendidikan strata 1 di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan bagi narapidana. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ke Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir terkait biaya pendidikan bagi napi tersebut.

"Saya sudah ketemu Menteri BUMN kemarin minta CSR dari beberapa BUMN untuk dicarikan dana untuk program itu. Kemudian saya sudah lemparkan ide ini kepada Menteri Ristek Dikti kalau ada beasiswa," kata Yasonna di kantornya, Jumat (5/12).Lebih lanjut menurut Yasonna, kementeriannya akan menggandeng Universitas Kristen Indonesia (UKI), Universitas Trisakti, dan Universitas Taruma Negara untuk memberikan pendidikan kepada narapidana itu.


Adapun pendidikan tersebut hanya diperuntukkam bagi napi muda dengan spesifikasi kejahatan tertentu. Napi yang bisa mengikuti pendidikan tersebut nantinya juga akan dipilih berdasarkan kemampuan. Kemenkumham juga akan memberikan kuota untuk setiap Rutan. Misalnya, sambung Yasonna, 30 hingga 35 orang masing-masing untuk di Rutan Cipinang, Pondok Bambu, dan Salemba.

"Mereka sekarang di dalam penjara, ada yang narkoba, ada yang membunuh, yang memperkosa, tidak saya kasih," imbuh Yasonna.

Program tersebut diadakan dengan tujuan ingin membina napi berdasarkan fungsi lembaga pemasyarakatan. Nantinya akan disediakan kelas di rutan dan tenaga pengajar datang ke Rutan. Apabila tidak ada aral melintang, kelas tersebut akan dibuka pada Februari 2015 khusus jurusan hukum. Namun, dalam pengembangannya kelak, Kemenkumham membuka peluang untuk membuka jurusan lainnya, kecuali jurusan teknik lantaran membutuhkan fasilitas laboratorium. (Adinda Ade Mustami - http://www.tribunnews.com)

Lelang Pencetakan Naskah Unas 2015 Dilakukan Provinsi, Potensi Kebocoran Soal Semakin Tinggi

Lelang pencetakan naskah ujian nasional (unas) 2015 yang dipasrahkan ke pemerintah provinsi, dikhawatirkan menimbulkan masalah baru. Terutama potensi kebocoran materi soal. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Haryono Umar mengatakan, Kemendikbud harus menyiapkan antisipasi terhadap hal ini. "Urusan securitynaskah ujian tetap nomor satu. Meskipun unas fungsinya sebagai pemetaan," katanya, seperti dikutip dari Jawa Pos, Jumat (2/12).

Dia berharap panitia pusat memiliki tim yang kuat, sehingga bisa mengawasi pelelangan naskah unas di setiap provinsi. Menurut Haryono, pada Unas 2014, pelalangan paket terpusat di Kemendikbud. Hanya saja, paket lelang terbagi dalam enam region. Ketika itu, kasus kebocoran terjadi. Ketika lelang digarap provinsi, potensi kebocoran semakin tinggi, karena makin banyak pintu yang memungkinkan terjadinya hal itu.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan, untuk menjamin kerahasiaan naskah unas perlu ada pakta integritas antara panitia pusat dengan panitia provinsi. Sehingga jika ada kebocoran soal ujian, bisa langsung dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Selain urusan kebocoran soal ujian, dampak negatif yang harus diantisipasi adalah laporan keuangan. Meskipun lelang dilaksanakan oleh provinsi, tetapi anggaran tetap dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kemendikbud. "Sehingga yang bertanggung jawab kepada negara tetap Kemendikbud, bukan panitia unas tingkat provinsi," katanya.

Bakal timbul masalah besar, jika provinsi terlambat menyampaikan laporan penggunaan anggaran lelang naskah unas ke Kemendikbud. Selain itu perlu dirumuskan juga penyeragaman aturan pelaporan penggunaan anggaran oleh panitia tingkat provinsi.

"Uang yang keluar, harus dilaporkan sedetail-detailnya. Jika tidak, berpotensi jadi temuan (penyimpangan)," tutur Haryono. Mantan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu menuturkan, dalam waktu dekat akan diputuskan manajemen risiko khusus pelelangan naskah unas yang ditangani tingkat provinsi.

Meski demikian, lanjut Haryono, pendelegasian ke provinsi ada dampak positinya. Yakni bisa menekan potensi keterlambatan pendistribusian naskah ujian. Selama ini, peran pemerintah pusat dalam pendistribusian naskah ujian masih terlalu besar.

"Sehingga muncul masalah saat pendistribusian. Sebab yang paham medan itu adalah panitia provinsi atau panitia kabupaten/kota," jelas Haryono. Dia berharap dengan semakin besarnya keterlibatan provinsi, kasus keterlambatan pengiriman naskah ujian tidak terjadi lagi. (wan/nw-jpnn)


Jadwal Ujian Nasional (Unas) Tahun 2015, Unas SMA/MA/SMK Tanggal 13 s.d. 15 April 2015 dan Unas SMP/MTs Tanggal 27-30 April 2015

Pemerintah menetapkan ujian nasional (unas) 2015 jenjang SMA/SMK mulai 13 April. Siswa, guru, hingga orang tua diminta mulai mempersiapkan diri. Untuk jenjang SMA, mata pelajaran (unas) yang di-unas-kan tetap enam mapel di masing-masing jurusan. Unas tetap seperti tahun lalu, berlangsung selama tiga hari (sampai 15 April). Sementara untuk jenjang SMP sederajat, unas rencananya diselenggarakan 27-30 April.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menjelaskan, jadwal pelaksanaan unas itu sudah tertuang dalam prosedur operasional standar (POS) yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

"POS itu memang sampai saat ini belum resmi dikeluarkan. Karena ada revisi-revisi," kata Nizam di Jakarta kemarin. Meskipun ada sejumlah revisi, guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta itu memprediksi revisi tidak akan menyentuh tanggal pelaksanaan unas.

Terkait dengan gonjang-ganjing Kurikulum 2013 (K-13) dan Kurikulum 2006, Nizam menjelaskan, masyarakat tidak perlu risau. Sebab semua siswa SD, SMP, SMA, dan SMK peserta unas, tidak ada satupun yang menjadi sasaran implementasi K-13. Sehingga muatan materi ujiannya, masih sama dengan unas 2014 atau periode sebelumnya.

Selain urusan tanggal penyelenggaraan unas, Nizam juga menjelaskan ada skema baru tender logistik ujian. Lelang logistik unas yang rencananya mulai 15 Januari ini dilaksanakan di tingkat provinsi. Tim panitia pengadaan bahan logistik unas juga sudah dibentuk. Isinya adalah perwakilan dari provinsi-provinsi.

"Jadi Provinsi dapat melakukan pelelangan bahan unas secara sendiri-sendiri. Atau juga gabungan dari beberapa provinsi," katanya. Kemudian perusahaan percetakan yang berminat ikut lelang, boleh melamar di lebih dari satu provinsi. Asalkan disesuaikan dengan kapasitas produksinya.

Meskipun lelang dilaksanakan di tingkat provinsi, pengumuman pendaftaran lelang dibuka secara serentak. Nizam menyebutkan, masa lelang ini diperkirakan berjalan selama satu bulan. Kemudian proses percetakan naskah unas berjalan satu setengah bulan. Lalu pengiriman naskah hingga ke sekolah, ditargetkan berlangsung selama dua pekan.

Nizam menjelaskan, pelelangan yang ditempatkan di provinsi itu adalah permintaan dari panitia tingkat provinsi sendiri. Kemendikbud intinya berharap proses lelang berlangsung transparan dan anggaran yang dipakai efisien. Sementara untuk urusan kriteria kelulusan dan nama resmi unas 2015, Nizam mengatakan harus menunggu peraturan resmi dari Mendikbud Anies Baswedan. Rencananya peraturan Mendikbud terkait pelaksanaan uans 2015 keluar Januari ini juga.

Sebagaimana diberitakan Anies menegaskan, Unas 2015 berbeda dengan unas-unas sebelumnya. Diantaranya adalah, unas 2015 hanya dipakai untuk pemetaan. Yakni pemetaan kompetensi siswa, sekolah, hingga pemerintah daerah. Dengan demikian, dominiasi peran unas sebagai penentu kelulusan siswa rencananya mulai dikurangi.

Terkait persiapan siswa, Anies mengatakan para siswa sudah mulai mempersiapkan diri jelang unas. Dia mencontohkan pada anak keduanya, Mikail Azizi Baswedan yang kini duduk di bangku kelas III SMA Labschool Kebayoran.

"Anak saya sekarang mulai di-drill mengerjakan soal-soal ujian. Kasihan juga," kata Anies. Dia berharap siswa di seluruh Indonesia tidak berlebihan menghadapi unas. (wan/kim-jpnn)

Referensi artikel : Jumlah Soal Unas dan Tingkat Kesulitan Tak Diubah - JPNN

13 Komponen Pembiayaan Penggunaan Dana BOS 2015 – Jenis Pembelian Barang Dan Jasa Serta Seluruh Kegiatan Operasional Sekolah Yang Diperbolehkan Dibiayai Dari BOS 2015

Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal dan/atau standar nasional pendidikan.

Komponen pembiayaan untuk seluruh kegiatan operasional terdiri dari 13 komponen. Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan sekolah tersebut dengan penjelasan pada beberapa item komponen maupun item pembiayaan penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2015, sebagai berikut berikut:

1.   Pengembangan perpustakaan :

a. Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku, sekolah harus memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Sementara SMP yang menjadi induk dari SMPT, peserta didik di TKB/TKBM tidak perlu dibelikan buku teks, karena sudah mendapatkan modul pembelajaran.
b.   Langganan publikasi berkala
c.   Akses informasi online
d.   Pemeliharaan buku/ koleksi perpustakaan
e.   Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
f.    Pengembangan database perpustakaan
g.   Pemeliharaan perabot perpustakaan
h.   Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan

2.   Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru

a.   Administrasi pendaftaran
b.   Penggandaan formulir Dapodik
c.   Administrasi pendaftaran
d.   Pendaftaran ulang
e.   Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
f.    Pembuatan spanduk sekolah bebas
g.   Penyusunan RKS/ RKAS berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
h.   Dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.

Termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia pada saat proses pendaftaran

3.   Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik :

a.   PAKEM (SD)
b.   Pembelajaran Kontekstual (SMP)
c.   Pengembangan pendidikan karakter
d.   Pembelajaran remedial
e.   Pembelajaran pengayaan
f.    Pemantapan persiapan ujian
g.   Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
h.   Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
i.    Pendidikan Lingkungan Hidup
j.    Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemda

Termasuk untuk:

·    Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan di luar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya (termasuk di SMPT),
·       Biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam rangka mengikuti lomba,
·       Fotocopy,
·       Membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba

4.   Kegiatan Ulangan dan Ujian :

a.   Ulangan harian,
b.   Ulangan tengah semester,
c.   Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas
d.   Ujian sekolah

Termasuk untuk:

·       Fotocopy/penggandaan soal
·       Pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orangtua
·  Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda

5.   Pembelian bahan-bahan habis pakai :

a.   Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris
b.   Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
c.   Pengadaan suku cadang alat kantor
d.   Alat-alat kebersihan sekolah

6.   Langganan daya dan jasa :

a.   Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
b.   Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
c.  Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik

Penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000/bulan

7.   Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah

a.   Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
b.   Perbaikan mebeler
c.   Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) dan saluran air hujan
d. Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik.

8.   Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer :

a.   Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
b.   Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
c.   Pegawai perpustakaan
d.   Penjaga Sekolah
e.   Satpam
f.    Pegawai kebersihan

Batas maksimum dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/ tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima.

Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.

9.   Pengembangan profesi guru :

a.   KKG/MGMP
b.   KKKS/MKKS
c. ,Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah

Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut. Termasuk untuk biaya Fotocopy dan Biaya pendaftaran dan akomodasi seminar.

10.    Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP 2015 :

a.   Membantu peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
b. Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dan lain-lain)
c.   Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis.

Jika dilakukan pembelian alat transportasi, maka barang tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11.    Pembiayaan pengelolaan BOS :

a.   Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
b.  Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos

12.    Pembelian dan perawatan perangkat komputer :

a.   Membeli desktop / work station
b.   Membeli printer atau printer plus scanner
c.   Membeli laptop
d.   Membeli proyektor

Penjelasan :

·       Printer 1 unit/tahun
·      Desktop / workstation maksimum 4 unit bagi SD dan 7 unit bagi SMP untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
·       Laptop 1 unit dengan harga maksimum Rp 6 juta dan dibeli di toko resmi.
·       Proyektor maksimum 2 unit dengan harga tiap unit maksimum Rp 5 juta dan dibeli di toko resmi
·       Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku
·       Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

13.    Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS

a.   Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013
b.   Mesin ketik
c.   Peralatan UKS
d.   Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat

Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah

Selain dari penggunaan pembiayaan pada 13 komponen pembiayaan yang didanai dari BOS 2014 di atas, khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS dapat digunakan juga untuk kegiatan berikut:

1.   Supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;
2.   Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;
3.   Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan tetapi secara proporsional disesuaikan dengan beban mengajarnya;
4. Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, masing-masing diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;
5.   Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan;
6.   Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.

Penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk. Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
2.  Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
3.   Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
4.   Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah).

Selain 13 komponen yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS 2015 di atas, ada juga beberapa hal yang tidak boleh (dilarang) menggunakan dana BOS (silahkan baca pada artikel berikut). Demikian informasi penggunaan dana BOS 2015 berdasarkan Juknis BOS 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Hari Ulang Tahun Operator Sekolah Dapodik Diusulkan Jatuh Pada Tanggal 15 Oktober (Tanggal Peresmian Dapodik Oleh Wapres)

Selamat malam sahabat saya di manapun berada…, operator sekolah merupakan tenaga administrasi sekolah yang sudah ada semenjak tahun pelajaran 2013/2014, namun gaungnya baru mulai benar-benar terasa setelah diresmikannya Dapodik sebagai suatu sistem pendataan online manajemen pendidikan di Indonesia.

Seperti pada halnya usulan dari akun Fecebook Dosire Jakarta yang diposting pada laman Info Pendataan Ditjen Dikdas yang mengajak rekan-rekan operator sekolah bersepakat untuk membuat HUT (Hari Ulang Tahun) Operator Sekolah dikukuhkan pada tanggal 15 Oktober, di tanggal tersebut adalah diresmikannya dapodik oleh wakil presiden Prof. Dr. H. Boediono pada tahun 2014 yang lalu.


Dengan lahirnya aplikasi Dapodik telah menjadikan persatuan para operator sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Karena kita operator butuh legalitas untuk kesejahteraan, semoga saja usulan ini diperhatikan dan dipertimbangkan oleh pemerintah khususnya kemdikbud Republik Indonesia agar pada tanggal 15 Oktober dapat dikukuhkan/ditetapkan sebagai hari operator sekolah.

Semoga saja harapan-harapan yang baik ini akan dapat terealisasi di tahun 2015 ini. Karena operator sekolah khususnya pada operator Dapodikdas untuk jenjang SD/SMP dan juga operator Dapodikmen untuk jenjang SMA/SMK benar-benar memiliki peran yang sangat vital dalam penentuan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Demikian share informasi mengenai wacana pengusulan adanya hari ulang tahun (hari jadi) operator sekolah yang jatuh pada setiap tanggal 15 Oktober. Salam Satu Data untuk rekan-rekan operator Dapodikdas, dan Salam Satu Operator Untuk Semua Data bagi Rekan-rekan operator sekolah Dapodikmen... Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Sambutan Admin www.dadangjsn.com (1 Januari 2015)

Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuuh…

Sahabat… Selamat datang di blog personal saya, semoga blog ini semakin hari semakin ada manfaat positif bagi kita semua. Aamiin… Di sela banyaknya tugas dan pekerjaan yang harus saya selesaikan, akan saya usahakan untuk meluangkan waktu khusus untuk mengupdate blog saya ini. Diharapkan blog saya ini dapat menjadi media aktualisasi bagi diri saya pribadi, selanjutnya sebagai ajang silaturahmi dengan sesama blogger, serta sebagai sarana saling berbagi informasi pendidikan tentunya.

Kritik serta sumbangsih saran dari para pengunjung sangat kami harapkan melalui komentar yang sudah tersedia pada kolom komentar yang tersedia di bawah, agar nantinya semua masukkan dari Anda semua akan dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran dan perbaikan yang terus-menerus bagi saya, agar blog sederhana ini benar-benar bermanfaat positif lagi nyata dalam rangka turut berpartisipasi aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Alhamdulillaah pada hari Kamis, tanggal 1 Januari 2015 ini saya berkesempatan rilis blog personal dengan URL www.dadangjsn.com. Mungkin sebagian di antara Rekan-rekan sudah pernah mampir di blog saya sebelumnya yang saat ini masih saya tetapkan untuk menggunakan domain blogspot. Ini tentunya saya putuskan dengan pertimbangan tertentu sehingga saya pun membuat domain baru yang bukan merupakan pengalihan dari blog saya sebelumnya yang sebagian besar membahas terkait operator sekolah Dapodik tersebut.

Pada postingan ini, sekaligus saya memberikan konfirmasi bahwasannya kepemilikan sekaligus peran Admin pada situs ini benar-benar oleh saya sendiri. Konten-konten situs di sini tentu saja masih jauh dari sempurna serta dalam tahap pengembangan ini. Oleh karena itu saya mohon maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh pengunjung apabila tidak mendapatkan sesuatu yang kurang berkenan ataupun tidak memuaskan dari situs ini.

Pada akhirnya, saya pribadi berharap semoga ke depan keberadaan blog ini dapat menambah referensi informasi seputar pendidikan. Semoga di awal tahun 2015 ini menjadi momentum yang tepat untuk senantiasa memperbaiki diri, terus memperluas jaringan silaturahmi, sekaligus sebagai media pembelajaran yang dapat berguna positif bagi seluruh peserta didik saya, sahabat, serta seluruh pengunjung blog pada umumnya.

Demikian kata sambutan ini saya sampaikan, ada kurang berkenannya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terimakasih… Salam Edukasi…!

Wa’alaikumussalam Warahmatullaahi Wabarakatuuh…