Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal dan/atau standar nasional pendidikan.
Komponen pembiayaan untuk seluruh kegiatan operasional terdiri dari 13 komponen. Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan sekolah tersebut dengan penjelasan pada beberapa item komponen maupun item pembiayaan penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2015, sebagai berikut berikut:
1. Pengembangan perpustakaan :
a. Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku, sekolah harus memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Sementara SMP yang menjadi induk dari SMPT, peserta didik di TKB/TKBM tidak perlu dibelikan buku teks, karena sudah mendapatkan modul pembelajaran.
b. Langganan publikasi berkala
c. Akses informasi online
d. Pemeliharaan buku/ koleksi perpustakaan
e. Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
f. Pengembangan database perpustakaan
g. Pemeliharaan perabot perpustakaan
h. Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan
2. Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru
a. Administrasi pendaftaran
b. Penggandaan formulir Dapodik
c. Administrasi pendaftaran
d. Pendaftaran ulang
e. Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
f. Pembuatan spanduk sekolah bebas
g. Penyusunan RKS/ RKAS berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
h. Dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.
Termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia pada saat proses pendaftaran
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik :
a. PAKEM (SD)
b. Pembelajaran Kontekstual (SMP)
c. Pengembangan pendidikan karakter
d. Pembelajaran remedial
e. Pembelajaran pengayaan
f. Pemantapan persiapan ujian
g. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
h. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
i. Pendidikan Lingkungan Hidup
j. Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemda
Termasuk untuk:
· Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan di luar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya (termasuk di SMPT),
· Biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam rangka mengikuti lomba,
· Fotocopy,
· Membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian :
a. Ulangan harian,
b. Ulangan tengah semester,
c. Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas
d. Ujian sekolah
Termasuk untuk:
· Fotocopy/penggandaan soal
· Pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orangtua
· Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai :
a. Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris
b. Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
c. Pengadaan suku cadang alat kantor
d. Alat-alat kebersihan sekolah
6. Langganan daya dan jasa :
a. Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
b. Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
c. Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik
Penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000/bulan
7. Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
b. Perbaikan mebeler
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) dan saluran air hujan
d. Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik.
8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer :
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
b. Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
c. Pegawai perpustakaan
d. Penjaga Sekolah
e. Satpam
f. Pegawai kebersihan
Batas maksimum dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/ tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima.
Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.
9. Pengembangan profesi guru :
a. KKG/MGMP
b. KKKS/MKKS
c. ,Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut. Termasuk untuk biaya Fotocopy dan Biaya pendaftaran dan akomodasi seminar.
10. Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP 2015 :
a. Membantu peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
b. Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dan lain-lain)
c. Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis.
Jika dilakukan pembelian alat transportasi, maka barang tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11. Pembiayaan pengelolaan BOS :
a. Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
b. Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
12. Pembelian dan perawatan perangkat komputer :
a. Membeli desktop / work station
b. Membeli printer atau printer plus scanner
c. Membeli laptop
d. Membeli proyektor
Penjelasan :
· Printer 1 unit/tahun
· Desktop / workstation maksimum 4 unit bagi SD dan 7 unit bagi SMP untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
· Laptop 1 unit dengan harga maksimum Rp 6 juta dan dibeli di toko resmi.
· Proyektor maksimum 2 unit dengan harga tiap unit maksimum Rp 5 juta dan dibeli di toko resmi
· Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku
· Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
13. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
a. Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013
b. Mesin ketik
c. Peralatan UKS
d. Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah
Selain dari penggunaan pembiayaan pada 13 komponen pembiayaan yang didanai dari BOS 2014 di atas, khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS dapat digunakan juga untuk kegiatan berikut:
1. Supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;
2. Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;
3. Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan tetapi secara proporsional disesuaikan dengan beban mengajarnya;
4. Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, masing-masing diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;
5. Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan;
6. Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
Penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk. Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
2. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
4. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah).
Selain 13 komponen yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS 2015 di atas, ada juga beberapa hal yang tidak boleh (dilarang) menggunakan dana BOS (silahkan baca pada artikel berikut). Demikian informasi penggunaan dana BOS 2015 berdasarkan Juknis BOS 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
0 comments:
Post a Comment
Demi Kemajuan Ilmu Pengetahuan tentang Sekolah Standar Nasional silahkan tinggalkan Komentar yang sifatnya membangun. Terima Kasih atas kunjungannya...