Sahabat Operator Sekolah di manapun berada… Dalam kesempatan ini, admin akan share informasi penting yang terkait dengan prosedur/mekanisme Verval PD Dan Data Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2014/2015 yang mana mulai dari tanggal 1 Januari 2015, untuk melakukan penambahan siswa calon peserta UN dan mekanisme edit data terkait calon peserta UN tahun 2015 oleh Puspendik.
Berikut hal-hal ataupun ketentuan-ketentuan selengkapnya :
Berikut hal-hal ataupun ketentuan-ketentuan selengkapnya :
Perubahan Laman un.data.kemdikbud.go.id ke Laman pd.data.kemdikbud.go.id
1. Laman UN PDSP digantikan dengan laman PD. Jika sebelumnya laman UN hanya menampilkan data calon peserta UN, di laman PD menampilkan semua tingkat (mulai dari tingkat 1 sampai 13) baik siswa yang sudah memiliki NISN ataupun belum.
2. Setiap kali mengakses laman UN yang lama, akan otomatis tersambung ke laman PD yang baru.
3. Selanjutnya data calon peserta UN akan ditampilkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan laman un.infoun.info. Data dari laman un.data.kemdikbud.go.id yang diserahkan oleh PDSP ke Puspendik merupakan data awal calon peserta UN yang bersumber dari aplikasi Dapodik dan verval PD.
Penambahan Data Calon Peserta UN
1. Pertanggal 31 Desember 2014 data awal calon peserta UN di laman un.data.kemdikbud.go.id diserahkan oleh PDSP ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
2. Mulai tanggal 01 Januari 2015 jika ada siswa yang belum masuk daftar calon peserta UN harus ditambahkan dengan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Puspendik melalui Pengelola UN tingkat Kabupaten/Kota, dan Propinsi pada laman un.infoun.info
3. Untuk penambahan data calon peserta UN, Operator Sekolah harus koordinasi dengan Pengelola UN ditingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi.
Pengelolaan NISN
1. Perubahan NISN tetap dilakukan melalui aplikasi verval PD.
2. Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik dan belum memiliki NISN, maka akan diberikan NISN secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Puspendik dan PDSP.
3. Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik tidak bisa masuk ke aplikasi Dapodik dan verval PD secara otomatis, melainkan harus dientri ulang oleh operator sekolah yang bersangkutan.
4. Penetapan Peserta UN sepenuhnya menjadi wewenang Puspendik
Perubahan Nama dan Tanggal Lahir
1. Mulai 1 Januari 2015, perubahan nama dan tanggal lahir peserta UN harus dilakukan dari aplikasi pendataan UN Puspendik.
2. Perubahan yang dilakukan dari aplikasi Pendataan UN Puspendik akan mengudate data siswa di aplikasi Dapodik dan verval PD.
Sumber referensi artikel : http://sdm.data.kemdikbud.go.id
0 comments:
Post a Comment
Demi Kemajuan Ilmu Pengetahuan tentang Sekolah Standar Nasional silahkan tinggalkan Komentar yang sifatnya membangun. Terima Kasih atas kunjungannya...