Wednesday, January 21, 2015

Solusi NISN Peserta Didik Di Ijazah Berbeda Di VerValPD Tahun 2015

Sahabat Operator Sekolah…, berikut share info dari Bpk. Taufik Lone seputar VerValPD khususnya tentang permasalahan adanya perbedaan NISN antara di ijazah dan di VerValPD, sebagai berikut :

PDSP adalah lembaga resmi dibawah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia yang menyelenggarakan penomeran NISN dalam tugasnya sebagai koordinator pendataan pendidikan, Sehingga apabila ada NISN yang tidak diambil dari VervalPD maka NISN tersebut dinyatakan tidak valid, sehingga sekolah yang mengeluarkan ijazah dengan menuliskan NISN yang tidak valid tersebut harus menyatakan telah terjadi kekeliruan/kelalaian penulisan nisn dalam bentuk surat pernyataan dan di ketahui oleh dinas pendidikan.

Fungsi edit data pada VervalPD bertujuan untuk memverivikasi dan validasi data peserta didik yang padasaat di entrikan datanya tidak sesuai dengan berkas kependudukan peserta didik tersebut. Hal tersebut perlu dan sangat penting di lakukan karena data peserta didik adalah data nasional yang selanjutnya akan di gunakan oleh pihak-pihak terkait, baik di dunia pendidikan ataupun keperluan administrasi yang menyangkut ke-valid-an data yang bersangkutan.

Untuk terselengaranya data berkualitas, maka diperlukan pemeriksaan berkas oleh tim admin vervalpd, sehingga data yang diperbaiki terjamin kebenarannya dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum
Berkas yang disyaratkan dalam perbaikan data peserta didik adalah :

1.   Akta kelahiran
2.   Surat kenal lahir
3.   Ijazah
4.   Kartu keluarga
5. Surat pengantar dari kepala desa/lurah atau lembaga-lembaga yang berwenang menyelenggarakan administrasi kependudukan atau berkas yang dinyatakn sah oleh negara sebagai bukti administrasi lainnya

Berkas lampiran perbaikan data peserta didik adalah salah satu dari berkas yang disebutkan di atas. Berkas bisa berupa scanberkas asli ataupun salinan/fotocopy (selain berkas yang telah disebutkan, perbaikan data peserta didik akan di tolak!)

Apabila terjadi kesalahan penulisan tahun lahir peserta didik saat melakukan entri dapodik, maka, 3 digit pertama nisn tidak harus sama dengan 3 digit terakhir tahun lahir, yang terpenting data peserta didik valid, sesuai dengan data kependudukan dan kondisi peserta didik tersebut.

Demikian informasi seputar VerVal PD di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Sumber info : Bpk. Taufik Lone

0 comments:

Post a Comment

Demi Kemajuan Ilmu Pengetahuan tentang Sekolah Standar Nasional silahkan tinggalkan Komentar yang sifatnya membangun. Terima Kasih atas kunjungannya...