Friday, March 13, 2015

PNS Wajib Iuran Dana Pensiun Mulai Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemerintah bakal mengubah mekanisme iuran pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 mendatang dari sistem pay as you go, yaitu mekanisme pembayaran pensiun yang langsung dibayar pemerintah, menjadi sistem fully fundedatau mekanisme iuran yang harus dikeluarkan PNS bersama pemerintah per bulan. 

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Kumala Sari mengatakan, perubahan ini akan tertuang dalam penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pensiun PNS.

Calon beleid anyar ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada akhir tahun lalu.

Kumala mengatakan, dalam draf beleid ini, dana pensiun PNS akan diambil dari beberapa sumber. Pertama, dari gaji PNS yang setiap bulan dipotong 1% untuk iuran pensiun. Kedua, diambilkan dari iuran pemerintah.

"Pemerintah kontribusinya 10 persen dari gaji PNS dan akan diambil dari pajak penghasilan (PPh) PNS yang sebulan besarannya sekitar 15 persen, " kata Kumala kepada Kontan Rabu (10/12/2014) kemarin.

Selain mengatur mengenai skema iuran, dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun tersebut, pemerintah akan mengatur beberapa ketentuan lain. Seperti soal hak pensiun para PNS.

PNS yang berhak menikmati pensiun adalah PNS yang masa pengabdiannya minimal sudah mencapai 10 tahun dan tidak berhenti karena adanya sanksi disiplin atau pidana. Bagi PNS yang berhenti karena sanksi disiplin atau pidana, tidak akan mendapat hak pensiun secara penuh. Mereka hanya memperoleh uang pensiun dari iuran 1 persen yang dibayar setiap bulan.

Ketentuan lain, mengenai lembaga yang akan mengelola. Kementerian PAN-RB akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk menentukan apakah PT Taspen atau lembaga lain sebagai pengelola pensiun PNS. Keputusan ini sangat penting bagi pengelola dana pensiun pegawai negari seperti Taspen dan Asabri yang mengelola dana pensiun anggota TNI/Polri.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan Taspen ingin tetap mengelola dana pensiun PNS. "Sesuai UU No. 4 Tahun 2011 PT Taspen tetap diizinkan menambah jumlah peserta, jadi ini masih menjadi segmentasi Taspen," katanya. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengatakan pemerintah perlu berhati-hati menetapkan lembaga pengelola dana pensiun PNS ini. (Agus Triyono)

0 comments:

Post a Comment

Demi Kemajuan Ilmu Pengetahuan tentang Sekolah Standar Nasional silahkan tinggalkan Komentar yang sifatnya membangun. Terima Kasih atas kunjungannya...