Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Membicarakan guru selalu menarik, karena banyak aspek yang dapat dibahas. Pada kesempatan kali ini, kita menguliknya dari aspek profesionalitas guru.
Ada pendapat yang mengaitkan profesionalitas guru dengan kesejahteraan dan kompetensi.
Kesejahteraan dan kompetensi guru ibarat sebuah mata uang dengan dua sisi yang berbeda tapi menyatu, tidak dapat dipisahkan satu sisi dengan sisi lainnya.
Maka, peningkatkan kesejahteraan sebaiknya diikuti dengan peningkatan kompetensi, sedangkan kompetensi akan melahirkan sikap profesional. Hal sanada pernah disampaikan oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Sebagaimana diberitakan, pada kesempatan menghadiri peringatan Hari Guru Nasional 2014 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (27/11), Jusuf Kalla menyatakan bahwa meningkatkan kesejahteraan guru harus diikuti dengan peningkatan kualitas guru.
Seorang guru tidak boleh berhenti belajar karena ilmu berkembang dengan sangat cepat. Selain harus mengajar dengan cara yang baik dan menyenangkan, guru juga harus menjadi pembelajar yang baik dan belajar terus menerus. Misalnya dengan rajin mengikuti penataran dan banyak membaca dari berbagai sumber.
Anjuran Jusuf Kalla demikian itu menunjukkan bahwa guru harus bersikap profesional dengan melakukan kebiasaan yang dapat meningkatkan kompetensinya sebagai guru. Hanya saja, sebagian besar guru beranggapan, kesejahteraan merupakan bagian dari profesionalitasnya. Jadi, profesionalitas bukan hanya diukur dari kompetensi semata.
Ilustrasi : Skema Kompetensi Guru Profesional |
Sebaliknya, meningkatkan kesejahteraan saja tanpa disertai dengan peningkatkan kompetensi guru, tidak akan menjadikan guru lebih kreatif daripada sebelumnya. Padahal kreativitas sangat dibutuhkan dalam sebuah pembelajaran, agar peserta didik istiqomah dalam mengikuti proses belajar dan lebih mudah dalam menangkap materi pembelajaran. Tanpa ada kreativitas, proses pembelajaran akan terasa membosankan bagi peserta didik.
Sebenarnya, sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diundangkan, guru di manapun berada adalah seorang profesional. Selain memiliki keahlian khusus di bidangnya, guru selalu dituntut bersikap lebih mengutamakan untuk terlibat secara aktif dalam upaya mencerdaskan bangsa. Artinya, menempatkan hal-hal di luar urusan pembelajaran, misalnya kenaikkan gaji/tunjangan, pada urutan yang kesekian. Bukan pada urutan yang pertama.
Begitu pula dengan upaya menambah ilmu untuk meningkatkan kompetensinya, sudah menjadi hal yang seharusnya dilakukan oleh seorang guru profesional. Menambah ilmu adalah bagian dari profesionalitas itu sendiri.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 itu disebutkan, pendidik merupakan tenaga profesional. Penempatan kedudukan pendidik/guru sebagai tenaga profesional bertujuan meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pendidikan nasional itu sendiri bertujuan mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Mengaca pada UU tersebut, masyarakat menempatkan guru pada posisi sangat strategis dalam membangun generasi muda penerus bangsa. Guru berperan dalam setiap upaya peningkatan mutu, serta efektivitas dan efisiensi pendidikan. Maka, peningkatan dan pengembangan aspek kompetensi profesional guru merupakan kebutuhan dasar bagi pendidikan.
Telah banyak bukti yang dikemukakan bahwa pendidikan, di dalamnya termasuk pengajaran, mengalami kemajuan berkat kepiawan guru dalam menerapkan kompetensi standar yang dimilikinya, termasuk kompetensi profesional.
Tidak berlebihan jika kita berharap, semua guru bersikap profesional dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat. (*)
0 comments:
Post a Comment
Demi Kemajuan Ilmu Pengetahuan tentang Sekolah Standar Nasional silahkan tinggalkan Komentar yang sifatnya membangun. Terima Kasih atas kunjungannya...