Sahabat Edukasi… Petunjuk Teknis / Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Menengah Atas (BOS SMA) saat ini sudah bisa diunduh.
Berdasarkan Petunjuk Teknis / Juknis BOS SMA Tahun 2015. BOS SMA adalah program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun yang terjangkau dan bermutu yang merupakan program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada SMA negeri dan swasta untuk membantu memenuhi Biaya Operasional Non‐Personalia Sekolah.
Dana BOS SMA merupakan dana bantuan. Oleh karena itu, sekolah penerima masih membutuhkan dana partisipasi dari masyarakat yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional lainnya. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk memberikan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/provinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin. Besaran dana BOS yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan.
Secara umum program BOS SMA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun. Sedangkan secara khusus bertujuan:
1. Membantu biaya operasional non‐personalia sekolah.
2. Mengurangi angka putus sekolah SMA.
3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.
4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Jumlah penerimaan Dana BOS SMA untuk masing-masing siswa sebagai berikut :
Satuan biaya BOS SMA nasional sebesar Rp. 1.200.000/siswa/tahun. Sehingga untuk pencairan / penyaluran periode Januari‐Juni sebesar Rp. 600.000/siswa sedangkan periode Juli‐Desember sebesar Rp. 600.000/siswa.
Pemanfaatan dana BOS SMA digunakan sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non‐personalia sekolah yang meliputi:
1. Pengadaan Alat Tulis Sekolah;
2. Pengadaan Alat Habis Pakai;
3. Pengadaan Bahan Habis Pakai;
4. Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Referensi;
5. Pemeliharaan Dan Perbaikan Ringan Sarana/Prasarana Sekolah; **)
6. Langganan Daya Dan Jasa Lainnya;
7. Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran;
8. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakurikuler dan intrakurikuler; *)
9. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru;
10. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; *)
11. Pengelolaan data individual sekolah berbasis TIK melalui aplikasi Dapodikmen 2015;
12. Pengembangan Website Sekolah;
13. Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah;
14. Penyusunan dan Pelaporan.
Penjelasan:
*) Untuk pembiayaan kegiatan nomor 8 (delapan), 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) tidak diperbolehkan untuk membayar honor guru dan atau warga sekolah.
Namun demikian dapat diberikan Jasa profesi (honor) kepada tenaga ahli di bidangnya yang berasal dari luar sekolah. (misalnya dari perguruan tinggi, dari kwarnas/kwarda, dari dinas kesehatan, dari unsur keagamaan, jasa entri data dll).
Biaya transport diperbolehkan apabila kegiatan dilakukan diluar jam mengajar dan hari kerja atau kegiatan iii luar sekolah yang tidak dibiayai dari pihak penyelenggara.
**) Untuk pembiayaan kegiatan nomor 5 (lima) penggunaan dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran upah pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah. Misalnya untuk pembayaran tukang bangunan, pembayaran perbaikan komputer, printer, AC,
dll.
***) Untuk pembiayaan kegiatan nomor 1 (satu) sampai dengan 14 (empat belas) dana BOS dapat digunakan untuk biaya transport/perjalanan dinas dan konsumsi. Biaya transport/perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas yang relevan dengan peruntukan BOS untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik dalam kota maupun luar kota mengacu pada batas kewajaran yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sedangkan biaya konsumsi adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah yang layak disediakan konsumsi seperti kegiatan rapat sekolah, perlombaan dan kegiatan lain.
Download selengkapnya Juknis BOS SMA Tahun Anggaran 2015 yang dapat diunduh pada links berikut ==> Download Juknis BOS SMA Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
0 comments:
Post a Comment
Demi Kemajuan Ilmu Pengetahuan tentang Sekolah Standar Nasional silahkan tinggalkan Komentar yang sifatnya membangun. Terima Kasih atas kunjungannya...