Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pengurus PGRI Yth. Usul PGRI yg tertuang dalam surat No 506/Um/PB/XXI/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 perihal Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara terintegrasi di bawah satu unit utama, telah dipenuhi oleh pemerintah.
Telah terbit Perpres (Peraturan Presiden) No. 14/2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaantertanggal 21 Januari 2015.
Ketua Umum PB PGRI : Sulistiyo |
Berdasarkan Perpres tersebut terdapat 8 unit utama Kemendikbud, salah satunya adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).
Semoga urusan guru menjadi semakin baik. Terima kasih, Salam, Sulistiyo (Ketua Umum PB PGRI).
Sumber referensi artikel : Usulan PGRI dipenuhi Pemerintah – Pgri.or.id
0 comments:
Post a Comment
Demi Kemajuan Ilmu Pengetahuan tentang Sekolah Standar Nasional silahkan tinggalkan Komentar yang sifatnya membangun. Terima Kasih atas kunjungannya...